Pemerintah secara resmi menetapkan tiga proyek fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Proyek infrastruktur ramah lingkungan ini berlokasi di Bekasi, Bogor Raya, dan Denpasar Raya.
>>> Harga Emas Perhiasan di Raja Emas, Hartadinata, dan Laku Emas Ambrol 10 Juni 2026
Dasar Hukum dan Dampak
Penetapan ini merujuk pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025.
Regulasi tersebut memasukkan Program Pengelolaan Sampah Terpadu ke dalam daftar PSN.
Kebijakan ini juga didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.
Kedua aturan itu mengatur percepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi berbasis teknologi ramah lingkungan.
Chief Executive Officer PT Danantara Investment Management (DIM) Pandu Sjahrir menyatakan bahwa keputusan ini menjadi momentum krusial bagi industri PSEL domestik.
>>> ASPIRASI Soroti Pelantikan Said Iqbal sebagai Penasihat Presiden
"Penetapan PSN terhadap tiga lokasi gelombang pertama ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menghadirkan solusi terintegrasi mengatasi krisis sampah," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2026).
Inisiatif ini mencakup perbaikan sistem pengelolaan sampah, pengurangan ketergantungan pada TPA, hingga optimalisasi pemanfaatan sampah menjadi energi.
Menurut Pandu, status baru ini membawa dampak positif bagi percepatan pembangunan di lapangan.
"Serta berbagai instrumen yang diperlukan untuk memastikan pembangunan berjalan secara efisien dan sesuai target," ujarnya.
Proyek-proyek tersebut akan memperoleh dukungan melalui penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta fasilitasi penyelesaian hambatan.
Legalitas status ini disalurkan melalui Surat Keterangan Proyek Strategis Nasional yang diterbitkan oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP).
>>> Cara Cek PIP 2026 Secara Online Lewat Website Kemendikdasmen
Surat keputusan diberikan langsung kepada masing-masing Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP) di ketiga wilayah tersebut.
Perusahaan Pengelola PSEL
Ketiga BUPP dibentuk melalui proses pemilihan mitra kerja yang diselenggarakan oleh DIM.
Badan usaha tersebut memegang tanggung jawab penuh atas pengembangan dan eksekusi proyek sesuai tata kelola bersama pemerintah.
Proyek PSEL Kota Bekasi di Jawa Barat dilaksanakan oleh Bekasi Environment Nusantara.
Proyek PSEL Bogor Raya di Jawa Barat dijalankan oleh Nusantara Bogor New Energy.
>>> Kemensos Salurkan Bansos PKH dan BPNT Juni 2026 Tahap Dua
Sementara itu, proyek PSEL Denpasar Raya di Bali dilaksanakan oleh Nusantara Bali New Energy.