Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) memberikan tanggapan resmi mengenai pengangkatan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, sebagai penasihat Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (10/6/2026).
Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat menilai posisi baru di jajaran pemerintahan ini sebagai peluang besar bagi gerakan pekerja.
>>> Pemerintah Proyeksikan Rupiah Menguat Bertahap pada Semester II 2026
"Ketika seseorang sudah berada dalam posisi pemerintahan, maka mandat yang diemban bukan lagi mandat organisasi tertentu, melainkan mandat untuk memperjuangkan kepentingan seluruh pekerja Indonesia," ungkap Mirah Sumirat.
ASPIRASI berharap gerakan buruh dapat terhubung tanpa pembedaan afiliasi serikat, status pekerja, maupun sektor usaha melalui peran Said Iqbal.
Kekhawatiran publik terkait potensi bias kepentingan antara penguasa dan pekerja dianggap bukan masalah selama independensi serta integritas tetap terjaga.
"Ukuran keberhasilannya adalah sejauh mana kebijakan yang lahir benar-benar meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja," tambahnya.
>>> Bank Indonesia Gencar Operasi Pasar Tekan Inflasi Pangan 6,44%
Sejumlah harapan besar turut dititipkan ASPIRASI agar kebijakan pemerintah ke depan lebih berpihak kepada buruh.
Poin-poin tersebut mencakup kepastian kerja, pengupahan yang adil demi upah layak, penguatan perlindungan hukum, perluasan jaminan sosial, serta peningkatan kualitas dialog sosial yang inklusif.
"Bagi ASPIRASI, kehadiran perwakilan buruh di dalam pemerintahan hanya akan bermakna jika diikuti oleh lahirnya kebijakan konkret.
Pekerja hari ini membutuhkan kepastian hukum, kesejahteraan yang nyata, rasa aman dalam bekerja, serta masa depan yang terjamin bagi keluarga mereka," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Said Iqbal yang juga menjabat Ketua Umum Partai Buruh sebagai Penasihat Khusus bidang Ketenagakerjaan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026).
>>> Inflasi China Mandek di 1,2% pada Mei 2026, Daging Babi Jadi Biang Kerok
Pengangkatan ini sah berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 58/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
"Demi Allah saya bersumpah.
Bahwa saya, akan setia kepada UUD Negara RI tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara.
Bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," kata Prabowo Subianto.
>>> Mendag Budi Santoso Borong dan Promosikan Gitar UMKM Klaten, Tembus Pasar Malaysia-Filipina
Masuknya tokoh buruh ke kabinet Prabowo Subianto bukan pertama kali terjadi karena sebelumnya Mohammad Jumhur Hidayat telah dilantik menjadi Menteri Lingkungan Hidup pada Senin, 27 April 2026.