⌂ Beranda News Kemendikdasmen Salurkan PIP 2026 untuk Siswa Kurang Mampu

Kemendikdasmen Salurkan PIP 2026 untuk Siswa Kurang Mampu

Kemendikdasmen Salurkan PIP 2026 untuk Siswa Kurang Mampu
Siswa mengecek PIP melalui ponsel
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) pada 2026.

Bantuan ini ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu di jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK sederajat.

>>> Bocoran Desain Samsung Galaxy S26 FE Muncul di Database WPC

Nominal Bantuan PIP 2026

Besaran dana yang diterima siswa berbeda sesuai jenjang pendidikan. Siswa SD/MI mendapat Rp450.000 per tahun, khusus siswa baru dan kelas akhir Rp225.000.

Untuk jenjang SMP/MTs, bantuan sebesar Rp750.000 per tahun, sedangkan siswa baru dan kelas akhir menerima Rp375.000.

Sementara itu, siswa SMA/MA/SMK memperoleh hingga Rp1.800.000 per tahun.

Bagi peserta didik baru maupun kelas akhir di jenjang tersebut, nominal bantuan berkisar Rp500.000 hingga Rp900.000 sesuai ketentuan.

Cara Cek Status Penerima PIP 2026

Masyarakat dapat mengecek status penerimaan secara online melalui laman resmi PIP. Langkah pertama adalah mengakses situs PIP Dikdasmen melalui peramban.

Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.

Isi kode verifikasi atau hasil perhitungan angka yang tertera, lalu klik tombol "Cek Penerima PIP".

>>> Google Perluas Integrasi Quick Share ke iPhone Lewat AirDrop

Sistem akan menampilkan status penerimaan. Jika dana sudah masuk, keterangan "Dana Sudah Masuk" beserta tanggal pencairan akan muncul.

Aktivasi Rekening PIP

Siswa yang lolos sebagai penerima wajib mengaktifkan rekening SimPel PIP secara mandiri. Berkas yang perlu disiapkan meliputi surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah dan kartu pelajar.

Dokumen pendukung lain seperti Kartu Keluarga (KK), surat keterangan domisili orang tua atau wali, serta formulir pembukaan rekening SimPel PIP juga harus dilengkapi.

Setelah berkas siap, siswa dapat mendatangi bank penyalur resmi.

Siswa SMP dan SMA/SMK boleh mengurus sendiri, sedangkan siswa SD wajib didampingi orang tua atau wali.

Aktivasi Kolektif Melalui Sekolah

Sekolah juga dapat memfasilitasi aktivasi rekening secara kolektif.

>>> IHSG Merosot ke Level 5.400-an, Dipicu Kepanikan Aksi Jual Saham

Persyaratan jalur ini mencakup surat kuasa dari siswa atau orang tua, formulir pembukaan rekening PIP, dan SPTJM bermaterai yang telah ditandatangani.

Dokumen lain yang diperlukan adalah surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah dan fotokopi surat kuasa siswa. Seluruh dokumen dikumpulkan ke sekolah untuk diserahkan ke bank penyalur.

Setelah verifikasi perbankan selesai, siswa akan mendapatkan buku tabungan SimPel dan kartu debit untuk mencairkan dana.

Cara Mencairkan Dana PIP

Pencairan dana dapat dilakukan melalui teller bank penyalur atau mesin ATM dengan membawa buku tabungan dan kartu debit.

Khusus siswa SD dan SMP, proses pencairan di bank wajib didampingi orang tua atau wali.

Ketentuan Penggunaan Dana PIP

Pemerintah menetapkan aturan ketat agar dana tepat sasaran. Dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak mana pun dengan alasan apa pun.

Penerima manfaat dapat melaporkan indikasi pemotongan atau penyalahgunaan kepada pihak berwenang.

>>> Aktor Taiwan Fu Zichun Meninggal Dunia Akibat Leukemia Akut

Uang bantuan wajib digunakan untuk kebutuhan personal pendidikan, seperti membeli buku, seragam, alat tulis, tas, sepatu, biaya transportasi ke sekolah, dan keperluan belajar lainnya.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru