Membeli kendaraan bekas menjadi pilihan populer karena harga lebih terjangkau. Namun, calon pembeli wajib memastikan legalitas kendaraan, termasuk keaslian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dokumen palsu berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari.
>>> Bocoran Desain Samsung Galaxy S26 FE Muncul di Database WPC
Ciri Fisik STNK Asli dan Palsu
Kualitas fisik dokumen menjadi indikator awal yang mudah diamati. STNK palsu biasanya memiliki cetakan tidak rapi, tulisan buram, atau detail tidak presisi.
Sebaliknya, STNK asli diproduksi dengan kualitas cetak sangat jelas. Dokumen resmi menggunakan material dan teknik pencetakan khusus yang sulit dipalsukan.
STNK asli dilengkapi hologram resmi dan QR Code atau barcode yang dapat dipindai untuk validasi.
>>> Google Perluas Integrasi Quick Share ke iPhone Lewat AirDrop
Data kendaraan harus sesuai dengan sistem Samsat dan informasi pajak harus cocok dengan data terdaftar.
Verifikasi Data Kendaraan
Langkah selanjutnya adalah memeriksa nomor polisi kendaraan melalui layanan Samsat sesuai wilayah registrasi.
Jika data kendaraan tidak tertera dalam sistem atau tidak cocok dengan dokumen penjual, itu indikasi kuat pemalsuan.
Pembeli juga perlu mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin secara langsung dengan data di dokumen. Surat tiruan umumnya digunakan pada kendaraan yang bermasalah secara administrasi atau legalitas.
>>> IHSG Merosot ke Level 5.400-an, Dipicu Kepanikan Aksi Jual Saham
Prosedur Balik Nama Setelah Pembelian
Setelah kendaraan bekas berpindah tangan, pembeli disarankan segera mengurus balik nama. Proses ini mengubah identitas pemilik pada STNK dan BPKB menjadi nama pemilik baru.
Balik nama memberikan kepastian hukum dan mempermudah urusan administrasi ke depan.
Pemilik baru tidak perlu lagi meminjam dokumen identitas pemilik lama saat membayar pajak tahunan atau perpanjangan lima tahunan.
>>> Aktor Taiwan Fu Zichun Meninggal Dunia Akibat Leukemia Akut
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi BPKB asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, KTP pemilik baru dan fotokopi, serta kwitansi pembelian kendaraan dan fotokopi.