⌂ Beranda News Bahlil Tegaskan Gross Split Hanya untuk Migas, Bukan Minerba

Bahlil Tegaskan Gross Split Hanya untuk Migas, Bukan Minerba

Bahlil Tegaskan Gross Split Hanya untuk Migas, Bukan Minerba
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
A A Ukuran Teks16px

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa skema gross split hanya berlaku untuk sektor minyak dan gas bumi (migas).

Kebijakan tersebut tidak akan diterapkan pada sektor mineral dan batu bara (minerba).

>>> Harga Emas Dunia Turun Akibat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga AS

Penegasan ini disampaikan Bahlil usai pertemuan dengan jajaran menteri dan pimpinan lembaga di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 8 Juni 2026.

Diskusi berlangsung hampir 1,5 jam dan dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Kepala Badan Pengaturan BUMN atau COO Danantara, Dony Oskaria.

Bahlil menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan merumuskan kebijakan yang memberikan kepastian bagi pelaku usaha pertambangan.

"Sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas," ujarnya.

Ia menekankan bahwa regulasi di sektor minerba tidak mengalami perubahan. Kebijakan yang ada saat ini akan dipertahankan untuk jangka panjang.

>>> Cara Mudah Bayar Tagihan TikTok PayLater Lewat Aplikasi

"Di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali," tegasnya.

Sebelumnya, wacana penerapan gross split di sektor tambang sempat akan dibahas dalam Sidang Kabinet bersama Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan hal itu pada Jumat, 5 Juni 2026.

Direktorat Jenderal Minerba saat itu masih melakukan kajian teknis mengenai dampak wacana tersebut terhadap penerimaan negara, kepastian hukum, dan keberlangsungan usaha pertambangan.

Wacana Awal Skema Bagi Hasil

Wacana adopsi gross split di sektor pertambangan muncul dari arahan Presiden Prabowo kepada Menteri ESDM untuk memaksimalkan pendapatan negara.

>>> Rupiah dan IHSG Tertekan, Pengusaha Kawasan Industri Minta Reformasi Struktural

Opsi pola pembagian keuntungan seperti di proyek migas sempat dipertimbangkan.

"Kita akan memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita.

Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split, mungkin pola-pola itu yang akan coba kita exercise," ujar Bahlil pada Selasa, 5 Mei 2026.

Skema gross split adalah model kontrak bagi hasil di industri hulu migas. Persentase pembagian hasil produksi bruto antara negara dan kontraktor ditetapkan sejak awal tanpa mekanisme cost recovery.

Sistem ini dirancang untuk memacu efisiensi dan memberikan kepastian bagi hasil bagi kontraktor, dengan besaran bagi hasil negara berkisar antara 75 hingga 95 persen.

>>> Toyota Veloz Hybrid EV Jawab Keraguan Calon Pembeli Mobil Ramah Lingkungan

Sementara itu, regulasi sektor pertambangan saat ini tetap melalui sistem konsesi berupa Izin Usaha Pertambangan. Negara memperoleh pendapatan dari pajak dan royalti.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru