⌂ Beranda News Mensesneg Tanggapi Usulan Jabatan Utama Polri Diisi Warga Sipil

Mensesneg Tanggapi Usulan Jabatan Utama Polri Diisi Warga Sipil

Mensesneg Tanggapi Usulan Jabatan Utama Polri Diisi Warga Sipil
Mensesneg Prasetyo Hadi memberikan tanggapan soal usulan jabatan utama Polri diisi sipil
A A Ukuran Teks16px

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan tanggapan terkait usulan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai yang menginginkan kalangan sipil profesional dapat menempati posisi jabatan utama nonoperasional di lingkungan Polri.

Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo Hadi di Gedung MPR/DPR RI pada Sabtu, 6 Juni 2026.

>>> Kemenpar Luncurkan MaiA, Platform AI untuk Transformasi Digital Pariwisata

Ia menilai wacana itu merupakan bentuk aspirasi yang sah di tengah proses revisi Undang-Undang Kepolisian.

"Ya kalau sebagai sebuah usulan, saya kira dari mana saja kan bisa memberikan usulan," kata Prasetyo Hadi kepada wartawan.

Pemerintah melihat kehadiran berbagai masukan dari masyarakat maupun pejabat negara sebagai hal yang wajar dalam koridor pembahasan undang-undang.

"Karena juga memang kebetulan hari-hari ini kan sedang dibahas mengenai revisi Undang-Undang Kepolisian. Saya kira ya disampaikan saja sesuai dengan mekanisme," tutur Prasetyo Hadi.

>>> Real Madrid Incar Vitinha dan Joao Neves dari PSG

Ia menegaskan bahwa setiap gagasan yang masuk harus dikaji secara mendalam dari berbagai aspek pertimbangan organisasi.

"Kalau pandangan-pandangan atau pendapat-pendapat, ya, saya kira sah-sah saja. Tapi tentu kan semua dilihat baik buruknya, dilihat kebutuhannya atau keperluannya," tegas Prasetyo Hadi.

Sebelumnya, usulan ini pertama kali diutarakan oleh Menteri HAM Natalius Pigai pada Jumat, 5 Juni 2026.

Pigai mendorong revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi momentum untuk memperkuat supremasi sipil dan tata kelola pemerintahan yang demokratis.

>>> ZUS Coffee Resmi Buka Gerai Pertama di Jakarta, Hadirkan Menu Eksklusif

"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil.

Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," ujar Natalius Pigai.

Menurut Pigai, pelibatan unsur sipil pada struktur kepolisian merupakan hal lumrah yang sudah dipraktikkan oleh banyak negara demokratis modern.

Langkah ini juga dipandang adil mengingat personel aktif kepolisian saat ini memiliki akses luas untuk menduduki jabatan strategis di berbagai kementerian dan lembaga sipil.

>>> Portugal Uji Coba Lawan Chili Jelang Piala Dunia 2026

"Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri," jelas Natalius Pigai.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru