⌂ Beranda News Kemnaker: Angka PHK Turun Jadi 23.470 Pekerja pada Januari-Mei 2026
News

Kemnaker: Angka PHK Turun Jadi 23.470 Pekerja pada Januari-Mei 2026

Ilustrasi pekerja terkena PHK di Indonesia
Ilustrasi pekerja terkena PHK di Indonesia
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 23.470 tenaga kerja di Indonesia mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama periode Januari hingga Mei 2026.

Data tersebut merupakan pekerja yang terklasifikasi sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Jumlah ini menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada Januari-Mei 2025, angka PHK mencapai 46.015 orang.

Faktor Risiko PHK Tambahan

Pencatatan PHK ini tidak mencakup pekerja yang berhenti karena pengunduran diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2025 tentang Penyelenggaraan Program JKP dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP.

Di sisi lain, Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memproyeksikan potensi gelombang PHK tambahan yang dapat menyasar 15,3 ribu hingga 20,3 ribu pekerja.

Risiko ini dipicu oleh tekanan pada dunia usaha, seperti lonjakan biaya impor bahan baku, pelemahan nilai tukar rupiah, dan gangguan rantai distribusi global akibat konflik Timur Tengah.

Sektor industri manufaktur diprediksi menjadi bidang yang paling terdampak.

📰 Update Terbaru