Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 23.470 tenaga kerja di Indonesia mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama periode Januari hingga Mei 2026.
Data tersebut merupakan pekerja yang terklasifikasi sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
>>> Indoritel: Koperasi Desa Merah Putih Belum Berdampak Material
Jumlah ini menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada Januari-Mei 2025, angka PHK mencapai 46.015 orang.
Faktor Risiko PHK Tambahan
Pencatatan PHK ini tidak mencakup pekerja yang berhenti karena pengunduran diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
>>> Final NBA: Knicks vs Spurs, Sorotan pada Performa Pemain Kunci
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2025 tentang Penyelenggaraan Program JKP dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP.
>>> Sutradara Edwin Rilis Film Horor Monster Pabrik Rambut, Tayang Juni 2026
Di sisi lain, Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memproyeksikan potensi gelombang PHK tambahan yang dapat menyasar 15,3 ribu hingga 20,3 ribu pekerja.
Risiko ini dipicu oleh tekanan pada dunia usaha, seperti lonjakan biaya impor bahan baku, pelemahan nilai tukar rupiah, dan gangguan rantai distribusi global akibat konflik Timur Tengah.
>>> 4 Sunscreen Murah untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat, di Bawah Rp50 Ribu
Sektor industri manufaktur diprediksi menjadi bidang yang paling terdampak.