⌂ Beranda News AS Usulkan Bea Masuk Baru 10-12,5% untuk Barang Impor dari Indonesia

AS Usulkan Bea Masuk Baru 10-12,5% untuk Barang Impor dari Indonesia

AS Usulkan Bea Masuk Baru 10-12,5% untuk Barang Impor dari Indonesia
Ilustrasi bea masuk barang impor Indonesia ke Amerika Serikat
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengusulkan pengenaan bea masuk baru sebesar 10 hingga 12,5 persen terhadap barang impor dari 60 negara, termasuk Indonesia.

Pengumuman ini disampaikan oleh kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) pada Rabu (3/6/2026).

>>> Inspirasi Nama Bayi Laki-laki Jawa Keraton Dua Kata Beserta Artinya

Kebijakan tersebut merupakan hasil investigasi Pasal 301 yang menemukan praktik perdagangan tidak adil. Langkah ini diambil setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal mantan Presiden Donald Trump.

Tarif 10 Persen untuk 14 Negara

USTR menetapkan tarif 10 persen khusus untuk sektor ketenagakerjaan yang berdampak pada 14 negara mitra dagang utama.

Selain Indonesia, negara yang terkena tarif ini meliputi Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, Pakistan, Argentina, Bangladesh, Kamboja, El Salvador, Guatemala, Malaysia, Taiwan, dan Inggris.

"Kegagalan mitra dagang terpenting kami untuk mengatasi impor barang yang dibuat dengan kerja paksa tidak dapat diterima," kata Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer.

>>> Bank Indonesia Intervensi Pasar Saat Rupiah Tembus Rp17.925 per Dolar AS

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi sektor domestik dari persaingan global yang tidak sehat.

"Ini menciptakan dinamika di mana pekerja Amerika dipaksa untuk bersaing secara global di lapangan bermain yang tidak adil," ujar Greer.

Tambahan Tarif 12,5 Persen untuk 45 Negara Lain

Di samping itu, USTR menetapkan tambahan bea masuk sebesar 12,5 persen bagi 45 negara lain yang berada di bawah penyelidikan.

Namun, terdapat kelonggaran berupa tarif lebih rendah untuk sejumlah volume impor pakaian dan tekstil, meski rincian volume dan tarifnya belum dibuka ke publik.

Langkah pengetatan ini menyusul pengumuman pada hari Senin terkait penerapan bea masuk 25 persen bagi komoditas asal Brasil.

>>> Harga Emas Perhiasan di Raja Emas, Hartadinata, dan Laku Emas 3 Juni 2026 Variatif

Sanksi untuk Brasil tersebut merupakan imbas dari penyelidikan Bagian 301 terhadap sistem tarif preferensial dan praktik perdagangan digital di negara itu.

USTR juga diproyeksikan segera merilis hasil investigasi Pasal 301 lainnya terkait kelebihan kapasitas industri di 16 mitra dagang, termasuk China.

Meski demikian, AS tetap mengecualikan beberapa produk dari tarif kerja paksa ini, seperti energi, logam tanah jarang, daging sapi, kopi, buah, sayur, farmasi, bahan kimia organik, dan suku cadang pesawat.

Proses regulasi ini masih membuka ruang peninjauan sebelum diterapkan secara penuh dalam beberapa bulan ke depan.

>>> Sentimen Global dan Pelemahan Rupiah Tekan IHSG hingga Lima Persen

USTR menyatakan akan menerima masukan dan komentar dari publik terkait usulan tarif ini hingga 6 Juli, yang dilanjutkan dengan sidang terbuka pada 7 Juli 2026.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru