Pemerintah Provinsi Lampung meluncurkan program diskon pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga Agustus 2026. Program ini ditujukan bagi pemilik kendaraan yang taat membayar pajak.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menyatakan insentif ini sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang tertib administrasi.
>>> Suzuki Landy Terbaru Meluncur di Jepang, Tampil Lebih Sporty dan Hanya Hybrid
Selain itu, program juga bertujuan memperbarui basis data kendaraan aktif di Lampung.
Skema Diskon Berdasarkan Kepatuhan dan Usia Kendaraan
Diskon diberikan dalam beberapa kategori. Pemilik kendaraan yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mendapat potongan 5 persen.
>>> Seskab Teddy Indra Wijaya Bantah Kritik Dino Patti Djalal soal Mobilitas Prabowo
Bagi yang taat membayar PKB selama empat tahun berturut-turut di Lampung, diskonnya menjadi 15 persen.
Sementara itu, kendaraan berusia di atas 10 tahun dengan kepatuhan empat tahun berturut-turut mendapat potongan 20 persen.
Insentif tertinggi sebesar 25 persen diberikan untuk kendaraan berumur di atas 15 tahun yang tidak memiliki tunggakan selama empat tahun berturut-turut di Lampung.
>>> MKI Usul Masa Transisi Tiga Tahun untuk Implementasi Permen KP
Selain diskon PKB, program juga mencakup diskon balik nama dan mutasi sebesar 25 hingga 50 persen.
Jihan mencontohkan satu kasus di mana kendaraan berusia lebih dari 10 tahun mendapat keringanan hingga 20 persen.
>>> Cara Membaca Kode Saham Global: NASDAQ, IDX, dan Lainnya
Program ini berbeda dari pemutihan yang biasanya hanya menyasar kendaraan menunggak. Kini, pemilik kendaraan patuh juga mendapatkan keringanan.