"Tidak lama sebenarnya kejadiannya, setengah harian rampung. Paling yang jaga dan nonton yang paling lama," ujarnya.
Ia berpandangan bahwa setiap warga memiliki kebebasan penuh dalam meyakini agama dan beribadah.
"Ibadah itu hak asasi, keyakinan ke sang pencipta. Kalau mengganggu, ya enggak boleh.
Selagi enggak mengganggu, silakan. Mungkin orang [pihak yang memprotes] iri saja atau apanya, enggak tahu juga," ucap Mbah Ipin.
Warga lain bernama Zainar juga menyatakan hal senada dan tidak keberatan dengan kehadiran jemaat gereja di wilayahnya.
"Enggak masalah. Kan ada di agama Islam yang menyebut, 'Agamaku agamaku, agamamu agamamu'.
Yang penting orangnya baik, bagus, ramai. Orang bisa belanja ke warungku," kata perempuan berusia 65 tahun itu.
Zainar berharap keramaian aktivitas di sekitar tempat ibadah tersebut dapat membawa dampak positif bagi usaha dagangnya.
"Dan [aku] senang juga kalau ramai, semoga ada pembeli ke sini. Aku senang, ya Allah semoga ada yang beli ke warungku.
Enggak ada pikiran yang lain," ujarnya.
Pihak pengurus pusat GMS menyatakan tindakan pemaksaan pembubaran ibadah terjadi pada pukul 07.59 WIB dan mencederai keharmonisan bangsa.
>>> Al Ghazali Unggah Pesan Ulang Tahun untuk Ahmad Dhani, Dibalas Candaan
"Kejadian ini menyisakan luka dan trauma pada jemaat terutama jemaat yang masih anak-anak," ungkap Humas GMS Pusat Josiah Michael, Selasa (26/05).
Josiah menekankan bahwa segala bentuk intimidasi dalam kegiatan ibadah bertentangan dengan nilai toleransi.
"Pembatasan ibadah dengan intimidasi yang berujung pada kekerasan adalah tindakan yang mencederai nilai-nilai toleransi dan keharmonisan bangsa," tambahnya.
Menanggapi tudingan tersebut, pihak FJI DIY mengklaim kedatangan mereka didasari oleh laporan warga mengenai ketiadaan izin prosedur pendirian bangunan gereja.
"Kemarin akhirnya kan bergejolak itu, karena warga juga sudah menolak. FJI dapat laporan juga, akhirnya kita datang ke sana," kata Ketua FJI DIY Abdurrahman, Senin (25/05).
Abdurrahman menyatakan perizinan rumah ibadah seharusnya melibatkan persetujuan resmi dari warga setempat sejak awal.
"Kalau izin kan harusnya warga dimintai tanda tangan. Ini tidak ada, dan tahu-tahu dibangun, terus kemarin mau diresmikan," ungkap Abdurrahman.
Ia memastikan organisasinya tidak akan mempermasalahkan pembangunan rumah ibadah jika seluruh prosedur hukum telah dipenuhi.
"Kalaupun memang mau didirikan gereja, ya monggo silakan, tapi sesuai dengan prosedur. Izin warga, tanda tangan warga.
Iya kan? Warga kalau tidak mempermasalahkan, kita juga tidak mempermasalahkan," ujarnya.
Pihak FJI DIY juga membantah narasi intoleransi yang beredar luas di media sosial terkait pembubaran ibadah jemaat tersebut.
"Banyak pemelintiran berita bahwa kita dituduh membubarkan orang ibadah, masalah intoleransi itu.
Karena di situ kan warga sudah menolak, kalau tidak segera dibubarkan nanti konflik akan menjadi tambah besar," ujar Abdurrahman saat dihubungi kembali pada Senin (25/5).
Plt Kepala Kesbangpol Kabupaten Bantul Yulius Suharta menegaskan jaminan kebebasan beribadah merupakan komitmen penuh dari pemerintah.
"Kalau ada sekelompok orang melakukan pemberhentian [ibadah] jadi tanggung jawab lintas sektor.
>>> AS Dakwa Insinyur Google atas Dugaan Insider Trading Rp21 Miliar
Jaminan warga negara bisa ibadah jadi komitmen pemerintah agar warganya bisa memeluk agama dan melaksanakan ibadah," ucap Yulius.