YUK CEK REKENING! Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair Hari Ini Senin 3 Juni 2024, Tak Ada Potongan

YUK CEK REKENING! Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair Hari Ini Senin 3 Juni 2024, Tak Ada Potongan

Uang--

YUK CEK REKENING! Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair Hari Ini Senin 3 Juni 2024, Tak Ada Potongan.

Kabar baik bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PNS, karena pembayaran gaji ke-13 PNS akan dimulai pada Senin, 3 Juni 2024.


Pembayaran gaji ke-13 PNS ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyampaikan hal ini kepada media pada Minggu, 2 Juni 2024.

Menurut Deni, sesuai dengan PP 14 Tahun 2024 dan PMK 15 Tahun 2024, pembayaran gaji ke-13 PNS baru akan dimulai pada bulan Juni 2024, tepatnya tanggal 3 Juni 2024.



×

Untuk ASN pemerintah pusat dan TNI-Polri, anggaran yang dibayarkan langsung dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk gaji ke-13 ini mencapai Rp 18 triliun.

Sementara itu, untuk ASN daerah, pembayaran akan disalurkan dari APBN melalui instrumen Transfer ke Daerah senilai Rp 21,1 triliun.

Pensiunan Kementerian Keuangan juga akan menerima alokasi sebesar Rp 11,7 triliun. Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan ini akan dibebankan pada APBN Pusat dari Bendahara Umum Negara.

Gaji ke-13 pensiunan ini akan dibayarkan penuh, terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Tidak ada potongan iuran, kredit pensiun, atau potongan sejenis lainnya. Pembayaran hanya akan dikenakan pajak penghasilan sesuai aturan yang berlaku.

PT Taspen juga memberikan beberapa ketentuan terkait pembayaran gaji ke-13 ini. Pertama, bagi penerima pensiun yang merupakan aparatur negara sekaligus pejabat negara, gaji ke-13 akan dibayarkan yang nilainya paling besar.

Kedua, bagi pensiunan sendiri dan penerima pensiun janda/duda, keduanya akan dibayarkan.

PT Taspen juga mengimbau untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Taspen, dan menghubungi Kantor Cabang Taspen terdekat atau Call Center Taspen di 021-1500919 jika menemui hal yang mencurigakan.

Gaji ke-13 pensiunan PNS merupakan salah satu tunjangan bagi pensiunan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) selain tunjangan hari raya (THR) yang dibayarkan pada momen Idul Fitri atau Lebaran 2024 sebelumnya.

TAG:
Sumber:

im

Berita Lainnya