⌂ Home › News › Bea Cukai Simulasi Pajak iPhone Duo 1TB: Rp8,1 Juta
News

Bea Cukai Simulasi Pajak iPhone Duo 1TB: Rp8,1 Juta

Ilustrasi iPhone 18 Pro dan perhitungan pajak bea cukai di bandara
A A Text Size16px

Bea Cukai merilis simulasi pajak untuk iPhone yang dibeli di luar negeri. Untuk iPhone Duo 1TB, total tagihan mencapai Rp8.118.715.

Angka itu bukan harga ponsel, melainkan pajak yang harus dibayar di bandara. Simulasi diunggah di akun resmi @beacukairi.

Tiga ponsel dihitung: iPhone 18 Pro, iPhone 18 Pro Max, dan iPhone Duo. Semuanya varian 1TB.

Apple meluncurkan ketiganya bulan ini.

Pro dan Pro Max dijual perdana 18 September di lebih dari 65 negara, tetapi Indonesia tidak masuk gelombang pertama.

Bea Cukai mempersilakan membawa ponsel secara handcarry melalui mekanisme barang bawaan penumpang. Namun, ada ongkos yang harus disiapkan.

Hitungan Pajak iPhone 18 Pro 1TB

Setiap penumpang mendapat pembebasan USD500 per orang per kedatangan. Kelebihannya dikenai bea masuk 10 persen dan PPN 12 persen, sesuai PMK 34 Tahun 2025.

USD500 setara Rp8.900.000 dengan kurs pajak Rp17.500 per dolar. Untuk iPhone 18 Pro Silver 1TB, harga USD1.799 atau Rp32.022.200.

Setelah dikurangi pembebasan, nilai pabeannya Rp22.732.500. Bea masuk Rp2.274.000, sehingga nilai impor menjadi Rp25.006.500.

PPN yang harus dibayar Rp2.750.715. Total tagihan untuk iPhone 18 Pro 1TB adalah Rp5.024.715.

Simulasi ini menunjukkan bahwa semakin mahal ponselnya, semakin besar porsi pajaknya. Untuk iPhone Duo 1TB, total pajak yang harus disiapkan Rp8.118.715.

About the Author
🔗 Related Post
📰 Latest Updates