⌂ Home News PN Jakpus Eksekusi Lahan Eks Hotel Sultan Hari Ini
News

PN Jakpus Eksekusi Lahan Eks Hotel Sultan Hari Ini

Proses eksekusi lahan eks Hotel Sultan oleh PN Jakpus
Proses eksekusi lahan eks Hotel Sultan oleh PN Jakpus
A A Text Size16px

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melaksanakan eksekusi pengosongan lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) 26 dan 27 di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6/2026) pukul 09.00 WIB.

Lahan tersebut merupakan tempat berdirinya Hotel Sultan. Eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan perkara nomor 280/Pdt.

G/2025.

Proses pengosongan area mendapat pengawalan dari personel gabungan TNI dan Polri. Pihak pengadilan melibatkan aparat keamanan untuk memastikan jalannya eksekusi berjalan lancar.

Juru Bicara PN Jakpus Sunoto mengonfirmasi pelaksanaan eksekusi tersebut. Ia menyatakan bahwa pengadilan dibantu oleh instansi pertahanan dan keamanan.

"Menginfokan bahwa pagi ini pukul 09.00 WIB, PN Jakpus akan melakukan eksekusi putusan 280/Pdt.

G/2025 berupa pengosongan lahan eks HGB 26 dan eks HGB 27 di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakpus," ujar Sunoto.

Persiapan teknis di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno telah dimatangkan sejak awal pekan.

Ketua Tim Transisi Blok 15 Gelora Bung Karno Hendry Arisandi menyatakan bahwa langkah sterilisasi mulai berjalan.

Menurut Hendry, pemberitahuan resmi untuk mengosongkan objek eksekusi telah disampaikan kepada PT Indobuildco selaku pengelola hotel.

Namun, pihak manajemen dinilai tidak menunjukkan kesadaran mandiri untuk mematuhi ketetapan hukum hingga tenggat waktu pelaksanaan.

About the Author
📰 Latest Updates