PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut penghentian sementara perdagangan saham PT Fortune Indonesia Tbk (FORU) pada sesi I perdagangan Jumat (12/6/2026).
Keputusan ini memungkinkan investor kembali melakukan transaksi saham berkode FORU di pasar reguler dan pasar tunai.
Setelah suspensi dicabut, harga saham FORU langsung melonjak signifikan sebesar 14,01 persen ke level Rp3.500 per lembar.
Latar Belakang Suspensi
BEI sebelumnya memberlakukan suspensi terhadap saham FORU pada 11 Juni 2026. Langkah ini diambil karena peningkatan harga saham kumulatif yang terlalu signifikan.
Saham perusahaan tercatat telah melesat tajam sebesar 110,7 persen sejak awal tahun secara year to date (ytd).
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menjelaskan bahwa pembekuan sementara bertujuan sebagai cooling down untuk melindungi kepentingan investor.
"Penghentian sementara dilakukan untuk memberikan waktu kepada investor dalam mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada," ujar Yulianto.
Otoritas bursa mengimbau masyarakat dan pihak yang berkepentingan untuk terus memantau perkembangan informasi. Pengawasan ketat terhadap keterbukaan informasi dari manajemen perseroan juga diharapkan terus dilakukan.
