Pemerintah akan mencairkan Gaji ke-13 tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan.
Proses pembayaran dimulai paling cepat pada 2 Juni 2026 melalui PT Taspen (Persero).
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut juga mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur negara.
Distribusi dana dilakukan secara otomatis dengan memanfaatkan puluhan mitra bayar di seluruh Indonesia. Penerima tidak perlu mendatangi kantor atau melakukan autentikasi ulang.
Pegawai yang Tidak Berhak Menerima
Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan dua kategori pegawai yang dikecualikan. Pertama, pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Kedua, personel yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan mendapatkan penghasilan penuh dari tempat penugasan tersebut.
Kelompok Penerima dan Komponen Hak
Pegawai aktif yang berhak meliputi PNS, PPPK, Pejabat Negara, dan pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu. Program ini sudah berjalan sejak tahun 1969.
Penyaluran dana dijadwalkan mendekati tahun ajaran baru sekolah.
Nominalnya setara satu kali penghasilan bulanan, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tambahan penghasilan pegawai.
Bagi pensiunan, besaran mengacu pada pendapatan yang diterima Mei 2026.
Untuk pegawai non-ASN, nominal ditentukan berdasarkan pendidikan dan masa kerja, berkisar Rp4.285.200 hingga Rp9.050.500.
