⌂ Home News BEI Pertanyakan Dampak Kebijakan Ekspor Sawit Satu Pintu Lewat BUMN
News

BEI Pertanyakan Dampak Kebijakan Ekspor Sawit Satu Pintu Lewat BUMN

Ilustrasi kebijakan ekspor sawit melalui BUMN
Ilustrasi kebijakan ekspor sawit melalui BUMN
A A Text Size16px

Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai mempertanyakan dampak kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap emiten sawit.

Langkah ini memicu respons dari sejumlah emiten milik konglomerat besar di Indonesia.

Kebijakan tersebut dibentuk pemerintah untuk memperkuat pengawasan ekspor dan mencegah praktik manipulasi seperti under invoicing serta transfer pricing.

Aturan ini juga bertujuan menekan pelarian devisa hasil ekspor (DHE) dengan mewajibkan ekspor komoditas strategis melalui BUMN yang ditunjuk.

Respons Emiten Sawit

Emiten milik Bakrie Group, PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP), mengaku belum dapat mengevaluasi dampak kebijakan tersebut.

UNSP juga belum menentukan aksi korporasi karena kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan.

Corporate Secretary UNSP, Aditya Indrajati, menyatakan perseroan belum memiliki rencana tindakan korporasi secara khusus. Namun, UNSP berkomitmen mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dua emiten sawit milik Salim Group, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) dan PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP), masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) terkait.

Kedua emiten ini belum mengevaluasi dampak regulasi terhadap kelangsungan usaha mereka.

Corporate Secretary SIMP, Meyke Ayuningrum, mengatakan perseroan masih menunggu PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam serta peraturan pelaksananya.

Oleh karena itu, SIMP belum dapat menyampaikan dampak dan strategi mitigasi.

Emiten milik Haji Isam, PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN), menegaskan aturan ini tidak berdampak pada kelangsungan usaha mereka.

Pasalnya, pasar Crude Palm Oil (CPO) PGUN sepenuhnya dijual untuk pasar domestik.

Direktur PGUN, Tamlikho, menjelaskan perseroan tidak melakukan kegiatan ekspor secara langsung.

Produk utama PGUN dijual kepada pihak afiliasi dan pelanggan domestik, seperti PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Kodeco Agrojaya Mandiri (KAM).

PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG) milik TP Rachmat menyatakan dukungannya terhadap rencana tata kelola ekspor SDA.

Namun, TAPG belum bisa menilai dampaknya karena seluruh penjualan produk sawit mereka berada di pasar lokal.

Corporate Secretary TAPG, Joni Tjeng, mengatakan perseroan masih menunggu petunjuk pelaksanaan yang lebih detail dari pemerintah. Hal ini karena fokus pasar TAPG 100% di pasar domestik.

Emiten dari Astra Group, PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), mengaku belum menerima salinan resmi dari PP tersebut.

Oleh karena itu, perseroan belum dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dampak kebijakan ekspor satu pintu ini.

Direktur AALI, Tingning Suwignjo, menyatakan perseroan berkomitmen menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta mematuhi ketentuan yang berlaku.

About the Author
📰 Latest Updates