⌂ Home News Kemenpar Hapus Akomodasi Ilegal dari OTA Mulai Agustus 2026
News

Kemenpar Hapus Akomodasi Ilegal dari OTA Mulai Agustus 2026

Ilustrasi penghapusan akomodasi ilegal dari platform online travel agent
Ilustrasi penghapusan akomodasi ilegal dari platform online travel agent
A A Text Size16px

Kementerian Pariwisata (Kemenpar) akan menghapus seluruh usaha akomodasi pariwisata yang tidak memiliki izin dari platform agen perjalanan daring atau online travel agent (OTA).

Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Langkah tegas tersebut diambil pemerintah untuk menertibkan maraknya praktik penjualan penginapan ilegal. Hal ini dilansir dari Investor Daily pada Jumat (29/5/2026).

Peran Pemerintah Daerah

Dalam pelaksanaannya, Kemenpar menegaskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) memegang peranan kunci sebagai pengawas utama. Pemda akan mengawasi jalannya aturan baru ini di lapangan.

Penertiban ini mendapat respons positif dari pelaku industri perhotelan nasional. Mereka menyambut baik ketegasan pemerintah.

Berdasarkan catatan industri, praktik penjualan akomodasi tanpa izin dinilai telah merugikan ekosistem pariwisata resmi. Praktik ini sudah berlangsung lama dan semakin marak sejak beberapa tahun terakhir.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menjelaskan, tindakan pembersihan platform digital oleh Kemenpar merupakan respons langsung dari pemerintah terhadap keluhan para pengusaha.

Penertiban ini sekaligus menjadi jawaban atas aspirasi industri perhotelan sejak periode 2017-2018.

About the Author
📰 Latest Updates