Pemerintah mengambil langkah strategis dengan membentuk badan khusus ekspor bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Langkah ini bertujuan menutup celah praktik under-invoicing dalam transaksi perdagangan luar negeri.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pembentukan DSI merupakan upaya untuk mendongkrak transparansi nilai ekspor berbagai komoditas andalan tanah air.
Badan ini juga bertugas memperkuat pengawasan terhadap arus devisa hasil ekspor (DHE).
Meningkatkan Akurasi Pencatatan Ekspor
Melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia, seluruh nilai penjualan komoditas ekspor diharapkan dapat tercatat lebih akurat. Data tersebut akan tercermin langsung dalam laporan perusahaan di dalam negeri.
Penerapan kebijakan baru ini diyakini mampu menekan potensi manipulasi harga yang kerap muncul pada aktivitas ekspor. Selama ini, ketidakakuratan data berisiko merugikan pendapatan negara.
Menteri Keuangan menambahkan bahwa eksistensi perusahaan tersebut bakal berimbas positif pada pencatatan nilai penjualan komoditas. Seluruh aktivitas perdagangan ekspor diharapkan dapat terdata dengan jauh lebih akurat.
Kebijakan ini diyakini mampu meminimalkan manipulasi harga ekspor yang berpotensi merugikan penerimaan negara serta melemahkan stabilitas ekonomi nasional.
Melalui tata kelola yang lebih ketat, pemerintah berupaya mengamankan hak-hak keuangan negara secara maksimal.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan ekonomi domestik dari kebocoran devisa. Dengan adanya DSI, pemerintah berharap praktik under-invoicing dapat ditekan secara signifikan.
