Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menuntut PT Indomarco Prismatama membayar upah lembur bagi pekerja yang dipekerjakan pada hari libur nasional.
Tuntutan ini muncul setelah adanya dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh manajemen perusahaan.
Presiden FSPMI Suparno menegaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi undang-undang ketenagakerjaan dan peraturan pengupahan.
"Jika pekerja masuk di hari libur nasional, maka wajib dihitung sebagai kerja lembur dan harus dibayarkan upah lembur sesuai aturan," tegas Suparno dalam unggahan videonya.
Aksi Unjuk Rasa Direncanakan
FSPMI berencana menggelar aksi unjuk rasa di kantor pusat PT Indomarco Prismatama pada Selasa (26/5/2026).
Aksi ini bertujuan mendesak manajemen segera memperbaiki sistem pengupahan demi memenuhi hak pekerja.
Serikat pekerja merujuk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan sebagai dasar hukum.
Kompensasi berupa uang lembur menjadi hak mutlak yang harus dipenuhi oleh perusahaan ritel tersebut.
