Kabar Gembira untuk Buruh! UMK 2025 Akan Naik, Ini Rincian Upah Minimum di Jawa Barat Tahun 2024

Written by

in

Kabar Gembira untuk Buruh! UMK 2025 Akan Naik, Ini Rincian Upah Minimum di Jawa Barat Tahun 2024

Berapa UMK 2025 Terbaru di 27 Wilayah di Jawa Barat? Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum yang Mengalami Kenaikan Signifikan

Para buruh di seluruh Indonesia mendapatkan kabar gembira dari pemerintah. Menyambut tahun 2025, pemerintah telah mengumumkan rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengonfirmasi bahwa kenaikan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kado Spesial untuk Buruh di Tahun 2025

Kenaikan upah minimum ini menjadi angin segar bagi para pekerja yang telah lama menantikan peningkatan kesejahteraan. Menurut Yassierli, penetapan kenaikan upah minimum buruh untuk tahun 2025 akan diumumkan pada akhir tahun ini. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh provinsi di Indonesia, termasuk wilayah Jawa Barat yang menjadi salah satu daerah dengan aktivitas industri terbesar di Tanah Air.

+++++

Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli buruh sekaligus memberikan apresiasi atas kontribusi mereka dalam mendukung roda perekonomian nasional.
UMK Jawa Barat Tahun 2024: Sebelum Kenaikan

Sebelum melangkah ke tahun 2025, berikut adalah daftar upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Barat tahun 2024 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023:

Baca juga: Berapa UMK 2025 Terbaru di 27 Wilayah di Jawa Barat? Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum yang Mengalami Kenaikan Signifikan

Kota Bekasi: Rp5.343.430
Kabupaten Karawang: Rp5.257.834
Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263
Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768
Kabupaten Subang: Rp3.294.485
Kota Depok: Rp4.878.612
Kota Bogor: Rp4.813.988
Kabupaten Bogor: Rp4.579.541
Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491
Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102
Kota Sukabumi: Rp2.834.399
Kota Bandung: Rp4.209.309
Kota Cimahi: Rp3.627.880
Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677
Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308
Kabupaten Bandung: Rp3.527.967
Kabupaten Indramayu: Rp2.623.697
Kota Cirebon: Rp2.533.03

+++++

Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730
Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871
Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666
Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951
Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204
Kabupaten Garut: Rp2.186.437
Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464
Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126
Kota Banjar: Rp2.070.192

***

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *