⌂ Beranda News Sukuk sebagai Alternatif Pendanaan Perusahaan Konvensional

Sukuk sebagai Alternatif Pendanaan Perusahaan Konvensional

Sukuk sebagai Alternatif Pendanaan Perusahaan Konvensional
Ilustrasi sukuk sebagai alternatif pendanaan perusahaan
A A Ukuran Teks16px

Ketika perusahaan membutuhkan pendanaan, pilihan yang biasanya muncul adalah pinjaman perbankan, penerbitan obligasi, atau penawaran saham.

Padahal, terdapat alternatif pendanaan lain di pasar modal yang masih belum banyak dimanfaatkan secara optimal oleh perusahaan konvensional, yaitu sukuk.

>>> Kenali 10 Tanda HP Harus Diganti demi Kelancaran Aktivitas

Selama ini, sukuk sering dianggap sebagai instrumen eksklusif bagi perusahaan syariah.

Padahal, instrumen ini juga dapat diterbitkan oleh perusahaan yang beroperasi secara konvensional, sepanjang struktur penerbitannya memenuhi prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku.

Di tengah kebutuhan pendanaan yang semakin beragam serta dinamika pasar yang terus berkembang, perusahaan dituntut untuk lebih proaktif dan adaptif dalam memilih sumber pendanaannya.

Dalam konteks tersebut, sukuk layak dipertimbangkan sebagai bagian dari strategi pendanaan jangka panjang perusahaan.

Perbedaan Sukuk dan Obligasi

Secara umum, sukuk merupakan efek syariah yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah di pasar modal dan menggunakan akad tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berbeda dengan obligasi konvensional yang berbasis utang dan pembayaran bunga, sukuk menggunakan akad syariah yang meliputi Ijarah, Istishna, Kafalah, Mudharabah, Musyarakah, Wakalah maupun akad lainnya yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Pemilihan akad tersebut disesuaikan dengan karakteristik bisnis, kebutuhan pendanaan, serta struktur transaksi dari masing-masing penerbit. Ketentuan mengenai penerbitan sukuk korporasi diatur dalam POJK Nomor 18/POJK.

04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.

Selain itu, aspek pencatatan sukuk di Bursa juga diatur dalam Peraturan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor I-G tahun 2021.

Dengan kerangka regulasi yang telah tersedia dan infrastruktur pasar yang semakin berkembang, penerbitan sukuk kini memiliki landasan yang jelas bagi perusahaan yang ingin mengakses pendanaan melalui instrumen tersebut.

Perusahaan Non-Syariah Bisa Menerbitkan Sukuk

Penting untuk dipahami, penerbit sukuk tidak harus merupakan perusahaan yang seluruh kegiatan usahanya berbasis syariah.

Perusahaan non-syariah tetap dapat menerbitkan sukuk sepanjang memiliki underlying aset maupun kegiatan usaha yang sesuai dengan ketentuan berlaku serta memenuhi prinsip syariah dalam struktur penerbitannya.

Oleh karena itu, sukuk bukanlah instrumen yang eksklusif untuk kelompok perusahaan tertentu, melainkan salah satu alternatif pendanaan yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai sektor industri.

Perkembangan pasar sukuk korporasi di Indonesia menunjukkan tren yang semakin positif.

>>> Merdeka Gold Lepas 896 Juta Saham di Bursa Hong Kong dengan Diskon 14%

Berdasarkan data BEI, jumlah penerbit sukuk korporasi meningkat dari 17 penerbit dengan 28 emisi pada tahun 2024 menjadi 33 penerbit dengan 52 emisi pada tahun 2025.

Sejalan dengan peningkatan tersebut, nilai penghimpunan dana melalui sukuk korporasi juga mengalami pertumbuhan yang signifikan, dari Rp 19,95 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp 53,69 triliun pada tahun 2025.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru