⌂ Beranda News JPU Tuntut dr Ratna Setia Asih Empat Tahun Enam Bulan Penjara

JPU Tuntut dr Ratna Setia Asih Empat Tahun Enam Bulan Penjara

JPU Tuntut dr Ratna Setia Asih Empat Tahun Enam Bulan Penjara
Ilustrasi dokter anak di rumah sakit
A A Ukuran Teks16px

Jaksa penuntut umum menuntut dokter spesialis anak, dr Ratna Setia Asih, SpA, dengan hukuman penjara empat tahun enam bulan.

Tuntutan ini terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan pasien meninggal di RSUD Depati Hamzah.

>>> BTN Jakarta International Marathon 2026 Diikuti 45 Ribu Peserta

Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA, mengkritik langkah hukum tersebut. Ia menyebut belum ada sidang etik atau disiplin profesi sebelumnya.

"Belum ada sidang apapun, tiba-tiba keluar rekomendasi untuk ditindaklanjuti ke ranah pidana. Nah, ini yang kami maksud dengan kriminalisasi," kata dr Piprim di Jakarta, Minggu (14/6/2026).

Kronologi Kasus

Perkara ini bermula saat pasien anak AR (10) meninggal di RSUD Depati Hamzah setelah mendapat penanganan medis. Sebelumnya, pasien berobat di tiga fasilitas kesehatan dan ditangani delapan dokter.

>>> Via Vallen Ungkap Perjuangan Emosional Tandem Nursing untuk Dua Anak

dr Ratna yang tidak berada di IGD memberikan instruksi melalui telepon karena dugaan dehidrasi dan gangguan lambung.

Kondisi AR memburuk cepat, hasil EKG menunjukkan kelainan jantung, lalu dirujuk ke spesialis jantung sebelum meninggal sekitar pukul 11.00-11.30 WIB.

>>> Jadwal Ganjil Genap Jakarta 15 Juni 2026: Dua Sesi dan Denda Rp500 Ribu

Orang tua pasien melaporkan kejadian ke polisi. Polda Bangka Belitung kemudian meminta rekomendasi MDP untuk penyidikan dan menetapkan dr Ratna sebagai tersangka tunggal.

IDAI menegaskan tindakan dr Ratna sesuai standar kompetensi dokter anak. Mereka juga mempertanyakan keabsahan tuduhan yang menjadikan ketidakhadiran fisik sebagai dasar pidana.

"Di dunia kedokteran perundang-undangan sudah mengakui konsep telemedicine atau telekonsultasi," kata dr Piprim.

>>> Samsung Galaxy A27 5G Muncul di Situs Resmi Samsung Ceko

Keputusan menetapkan dr Ratna sebagai tersangka tunggal memicu kritik dari para guru besar kedokteran. Mereka menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi medis.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru