Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI membatasi penyesuaian harga obat komersial maksimal hingga 20 persen. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Langkah ini ditempuh untuk memastikan harga obat di masyarakat tetap terkendali. Pemerintah menilai kenaikan harga di kisaran 10 hingga 20 persen masih dapat dimaklumi demi keberlangsungan industri farmasi.
>>> Tiga Tuan Rumah Pimpin Klasemen Grup Piala Dunia 2026
Obat BPJS Tetap Stabil
Kebijakan pembatasan harga hanya berlaku untuk obat komersial. Sementara itu, harga obat untuk program BPJS Kesehatan dipastikan tetap terjaga stabil.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan pernyataan resmi setelah rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta.
"Harga obat kita sudah lihat mana yang naik yang masuk akal dan yang tidak masuk akal. Sepuluh sampai 20 persen itu masih masuk akal.
>>> Cara Mengetahui Desil Data DTSEN Kemensos untuk Syarat Bansos
Tapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ. Tapi untuk obat-obatan BPJS, kita berhasil jaga," ujar Budi.
Kemenkes juga menegaskan bahwa fluktuasi nilai tukar rupiah tidak semestinya menjadi alasan bagi produsen farmasi untuk menaikkan harga secara drastis.
>>> Pertamina Jelaskan Alasan Penyesuaian Harga BBM Pertamax Non-Subsidi
Sebagian besar komponen biaya operasional dan produksi obat di dalam negeri masih menggunakan rupiah.
Jajaran hilir Kemenkes telah berkoordinasi dengan industri farmasi nasional untuk mengunci batas atas penyesuaian harga. "Paling tinggi 20 persen.
Tergantung jenis obatnya, ada yang cuma menaikkan 5 persen atau 10 persen.
>>> Australia Hadapi Thailand di Final Piala AFF U19 2026
Tapi tidak boleh lebih dari 20 persen," jelas Rizka Andalusia, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes.
