Di tengah kekurangan tenaga dokter di Indonesia, ribuan calon dokter terancam gagal mendapatkan gelar profesi.
Mereka adalah para retaker yang belum lolos Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD).
>>> AS Blokir Akses Global Dua Model AI Terbaru Anthropic
Para retaker ini telah menyelesaikan pendidikan akademik, program profesi (koas), hingga yudisium. Beberapa bahkan sudah disumpah dan memiliki surat keterangan lulus.
Namun, langkah mereka terganjal di tahap akhir.
Jika terus gagal, bayang-bayang Drop Out (DO) mengancam. Pakar Hukum Kesehatan Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Rimawati, S.
H., M. Hum.
>>> Polda Metro Jaya Periksa Cut Meyriska dan Roger Danuarta Terkait Kasus Umrah Hanania Travel
, menilai negara wajib melindungi pasien, tetapi tidak adil jika mahasiswa langsung di-DO setelah membayar biaya mahal.
Negara Harus Lindungi Dua Pihak
Rimawati menjelaskan UKMPPD adalah jaring pengaman agar dokter benar-benar kompeten, sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Negara harus melindungi calon tenaga medis dan keselamatan publik secara seimbang.
“Kalau langsung di-DO bagi retaker ini, ya nggak adil. Karena dia sudah membayar sampai dia lulus,” ujarnya.
Pemerintah harus mencari solusi bagi dokter yang tidak lulus uji kompetensi.
>>> Hasil PCMB SPMB Jabar 2026 Diumumkan, 444 Ribu Calon Murid Terpetakan
Kampus kedokteran juga diminta bertanggung jawab. Tingginya angka retaker tidak boleh hanya ditimpakan kepada mahasiswa.
Fakultas wajib mengevaluasi mutu lulusan dan memberikan pendampingan sebelum ujian ulang.
Rimawati menyoroti menjamurnya Fakultas Kedokteran baru yang harus diawasi kualitasnya. “Kita butuh banyak dokter, tapi yang dibutuhkan adalah calon-calon yang memiliki kompetensi,” tegasnya.
Solusi terbaik saat ini adalah evaluasi komprehensif dari kampus dan pemerintah, bukan sekadar sanksi akademis.
>>> TikTok Luncurkan Kampanye ForYouBeauty untuk Rayakan Keunikan Diri
Pihak kampus juga perlu melihat rekam jejak setiap retaker, termasuk status aktif atau tidaknya.