Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
Penetapan dilakukan pada Jumat (12/06/2026) setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah.
>>> Pemerintah Tetapkan Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu 2026
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Andri merupakan pengendali PT YAT yang bergerak di bidang logistik.
Perusahaan tersebut menjadi penyedia sepeda motor listrik untuk BGN.
Penyidikan mengungkap bahwa Andri sempat menemui Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung pada awal 2025 untuk mempresentasikan profil perusahaan demi mengincar proyek pengadaan.
Ia kemudian berkomunikasi aktif dengan pejabat pembuat komitmen sejak Februari 2025 untuk memenangkan proyek, meskipun perusahaannya belum memiliki diler atau bengkel aktif dan tidak memenuhi syarat hukum.
>>> Harga Perak Antam 13 Juni 2026 Melesat Jadi Rp 45.550 per Gram
Untuk mempermudah proses, Andri berkolaborasi dengan pihak berinisial AA mengakuisisi PT ASE dan mengondisikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bersama pihak internal BGN.
Tujuannya menggelembungkan harga per unit sepeda motor listrik.
Tersangka menerima pembayaran penuh 100 persen berdasarkan manipulasi berita acara serah terima barang.
>>> Donald Trump Umumkan Operasi Militer AS Tewaskan Pemimpin Kartel Venezuela
Spesifikasi dan harga kendaraan roda dua bertenaga baterai tersebut tidak memenuhi standar kebutuhan BGN.
Andri disangka melanggar Pasal 603 dan 604 KUHP.
Saat ini ia ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus korupsi tata kelola BGN bertambah menjadi lima orang.
>>> Rekomendasi Titik SPKLU di Jalur Medan–Siantar untuk Mobil Listrik
Empat tersangka sebelumnya adalah Kepala BGN Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Sonny Sanjaya, Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan pihak swasta Asep Yusuf Somantri.