⌂ Beranda News Apindo Khawatirkan Pasar Monopsoni Akibat Regulasi Baru Ekspor SDA

Apindo Khawatirkan Pasar Monopsoni Akibat Regulasi Baru Ekspor SDA

Apindo Khawatirkan Pasar Monopsoni Akibat Regulasi Baru Ekspor SDA
Ilustrasi limit SPayLater Shopee untuk pengguna baru
A A Ukuran Teks16px

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengkhawatirkan potensi munculnya pasar monopsoni setelah pemerintah resmi merilis Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis pada Kamis (11/6/2026).

Sistem baru ini menunjuk satu entitas tunggal untuk mengendalikan ekspor.

>>> Huawei Uji Ponsel Flagship Layar Lebar Konvensional Berbaterai Besar

Hal itu dinilai berpotensi mengancam keberlanjutan bisnis pelaku usaha komoditas seperti pedagang batu bara di Indonesia.

"Iya, dengan resmi dikendalikan oleh satu entitas, khawatir pasarnya jadi monopsoni ya.

Ini akan menjadi pertanyaan bagaimana transparansi dari lembaga tersebut ke depannya," ujar Hendra Sinadia, Ketua Komite Pertambangan Bidang ESDM Apindo.

Kekhawatiran tersebut didasarkan pada definisi pasar monopsoni yang dikuasai oleh pembeli tunggal.

Pembeli tunggal memiliki kekuasaan penuh untuk menentukan harga dan spesifikasi produk karena penjual tidak memiliki alternatif lain.

"Selain itu, akan berdampak juga pada peran ribuan eksportir yang terancam tergantikan yang berpotensi berdampak pada nasib karyawan mereka," tambahnya.

Tanggapan Danantara

Menanggapi kekhawatiran tersebut, BPI Danantara memastikan bahwa PT DSI hanya akan berperan sebagai perantara antara produsen komoditas strategis dengan mitra dagang mereka.

Peran tersebut berlaku setelah masa transisi yang dimulai 1 Juni 2026 selesai.

>>> 5 Mobil PHEV Jarak Tempuh Jauh di Indonesia, Bisa Lebih dari 1.000 Km

"Pascatransisi, DSI mengedepankan pelaksanaan perannya sebagai perantara—yaitu memfasilitasi dan mengawasi penyaluran ekspor, di mana hubungan komersial antara produsen dan mitra dagangnya dapat tetap berjalan," tulis perwakilan manajemen Danantara dalam siaran pers, Jumat (5/6/2026).

Manajemen Danantara juga menambahkan bahwa penentuan harga komoditas akan mengacu pada metodologi yang adil serta transparan guna mencegah praktik manipulasi.

"Metodologi tersebut akan mempertimbangkan penyesuaian yang wajar atas perbedaan kualitas, spesifikasi, biaya logistik, dan struktur kontrak—sehingga kewajaran harga dinilai dalam konteks yang utuh, menutup celah manipulasi tanpa menyeragamkan transaksi yang secara komersial memang berbeda," ungkap Danantara.

Danantara menjamin kontrak eksisting milik perusahaan batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan paduan besi tetap berlaku.

Kerahasiaan informasi komersialnya akan dijaga ketat oleh PT DSI.

"Kontrak yang telah ditandatangani dapat terus berjalan selama tidak terjadi underinvoicing.

Dengan demikian, pelaku usaha yang telah menjalankan praktik ekspor yang baik tidak akan mengalami hambatan dalam menjalankan usahanya sehingga tercipta kepastian hukum dan iklim berusaha yang kondusif," tulis manajemen Danantara.

>>> BTS Gelar Konser ARIRANG Dua Hari di Stadion Utama GBK

Regulasi ekspor satu pintu ini didasarkan pada PP Nomor 24 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026.

Peraturan tersebut mendukung kinerja PT DSI sebagai BUMN khusus yang menangani ekspor tahap pertama tiga komoditas strategis.

Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) beleid tersebut, komoditas strategis hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor baik sebagai pemilik atau perantara tunggal.

Harga jualnya ditentukan oleh BUMN Ekspor tersebut.

"Komoditas SDA strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal."

Kewenangan penetapan harga oleh PT DSI selaku BUMN Ekspor ditegaskan kembali dalam ayat berikutnya dari pasal yang sama.

"Dalam pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh BUMN ekspor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), harga jual komoditas SDA strategis ditentukan oleh BUMN ekspor," tulis pasal tersebut.

Selain menentukan harga, PT DSI juga diberikan hak untuk mengambil keuntungan dalam batasan tertentu dari aktivitas penyaluran komoditas ke luar negeri.

>>> New York Knicks Balikkan Ketertinggalan 29 Poin untuk Kalahkan Spurs

"BUMN ekspor dalam rangka pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis pasal tersebut.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru