Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) memastikan kontrak ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis yang telah diteken tetap berjalan.
Kepastian ini berlaku selama proses ekspor bebas dari praktik under-invoicing.
Langkah ini terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
Regulasi tersebut mewajibkan ekspor SDA dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN yang ditunjuk.
Komitmen Danantara
Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara, Dony Oskaria, menyampaikan hal tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (8/6/2026).
"Kami juga akan tetap menjalankan kontrak-kontrak yang sudah dimiliki oleh seluruh perusahaan, tentu akan berjalan sebagaimana yang mereka miliki, selama itu tidak terjadi yang kita hindari yaitu under invoicing dan transfer pricing.
Ini berjalan sebagaimana biasanya," ungkap Dony.
Untuk mendukung kebijakan baru ini, Danantara kini menyiapkan infrastruktur penunjang berupa sistem digital. Sistem ini akan menopang tata kelola ekspor komoditas strategis yang dijalankan DSI agar lebih transparan.
"Kita sedang men-develop satu sistem digitalisasi untuk memastikan bahwa seluruh transaksi sumber daya alam kita dilakukan secara wajar dan transparan," kata Dony.
Dony juga mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat tidak perlu cemas karena aktivitas ekspor tetap berlangsung normal.
Evaluasi berkala terhadap implementasi PP ini akan terus dilakukan hingga penerapan penuh pada 31 Desember 2026.
"Kami hanya memastikan sampai dengan nanti kami menemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember tahun 2026. Jadi sementara itu yang bisa saya sampaikan.
Jadi tidak usah, semuanya dilakukan secara normal dan transparan," ujar Dony.
