Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons kendala keuangan yang dihadapi sejumlah pemerintah daerah dalam memenuhi pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu disampaikannya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada Selasa, 9 Juni 2026.
>>> Harmoni Semesta Investama Resmi Kuasai 61,85% Saham PT Satu Visi Putra
Masalah pengelolaan anggaran daerah dan belanja pegawai yang diatur dalam APBD memicu kekhawatiran mengenai kemampuan daerah membayar gaji PPPK dan pegawai honorer hingga akhir tahun.
Kementerian Keuangan mencatat realisasi penyaluran dana Transfer ke Daerah (TKD) hingga akhir Mei 2026 telah mencapai Rp306,1 triliun atau 44,2 persen dari total pagu APBN 2026 sebesar Rp693 triliun.
Penyaluran tersebut digunakan untuk membiayai gaji 4,3 juta ASN daerah, tunjangan 616.000 guru, program kesetaraan 992.000 siswa, BOS bagi 42,4 juta siswa, serta BOP untuk 5,8 juta siswa.
Langkah koordinasi segera diambil oleh Kementerian Keuangan untuk mengatasi persoalan ruang fiskal daerah yang semakin mengetat.
"Nanti akan kita bicarakan lebih lanjut dengan Kemendagri," jawab Purbaya Yudhi Sadewa.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan terdapat 39 pemerintah daerah yang tidak mampu membayar gaji PPPK akibat porsi belanja pegawai yang telah melebihi angka 50 persen.
"Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan.
Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat, sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD," ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Senin, 8 Juni 2026.
>>> Kejagung Temukan Markup Pengadaan Motor Listrik Badan Gizi Nasional
Mendagri memaparkan beberapa wilayah dengan beban belanja pegawai yang tinggi, seperti Sulawesi Tengah sebesar 56,65 persen dan Kabupaten Donggala sebesar 53,1 persen dari APBD.
"Kemudian Sigi itu belanja pegawai 60 persen. Nah, ini yang perlu dikerjakan, carikan solusi," imbuhnya.
Guna mengatasi ketimpangan tersebut, pemerintah menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang akan berlaku penuh pada 5 Januari 2027.
Berdasarkan catatan Kemendagri, saat ini masih ada 367 kabupaten dengan belanja pegawai di atas 30 persen, dan hanya 48 kabupaten yang berada di bawah batas tersebut.
"Hal-hal yang tidak efisien bisa diefisiensikan. Nah, ini tolong dikerjakan dulu, jangan nyerah dulu.
Karena kalau nyerah pasti dipelototi dan kemudian, ya tadi ada hal-hal yang keluar-keluarnya tidak perlu itu tolong koreksi juga," pungkas Tito Karnavian setelah menerbitkan surat edaran evaluasi anggaran.
Keluhan mengenai keterbatasan arus kas daerah juga disampaikan langsung oleh sejumlah kepala daerah dalam rapat bersama DPR RI pada Senin, 8 Juni 2026.