⌂ Beranda News Kejagung Temukan Markup Pengadaan Motor Listrik Badan Gizi Nasional

Kejagung Temukan Markup Pengadaan Motor Listrik Badan Gizi Nasional

Kejagung Temukan Markup Pengadaan Motor Listrik Badan Gizi Nasional
Ilustrasi motor listrik pengadaan Badan Gizi Nasional
A A Ukuran Teks16px

Kejaksaan Agung bersama Badan Pemeriksa Keuangan menemukan dugaan penggelembungan anggaran dalam pengadaan puluhan ribu unit motor listrik di Badan Gizi Nasional.

Proyek ini diinisiasi oleh mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.

>>> Kisah Cinta Yosika Ayumi dan Aksa Uyun: Beda Usia 4 Tahun, Yosika Sempat Bohong Umur

Anggaran Rp1,03 Triliun untuk 21.801 Unit Motor

Total anggaran pengadaan kendaraan operasional ini mencapai Rp1,03 triliun dengan jumlah 21.801 unit motor.

Hingga saat ini, motor-motor tersebut masih dalam proses perakitan.

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengonfirmasi bahwa seluruh dana telah dibayarkan kepada vendor, meskipun pengerjaan belum selesai.

"Ya kan sudah dibayar, ini kan sudah dirakit.

>>> Platform Streaming Legal Makin Diminati Masyarakat Indonesia

Ya nanti keputusan nanti terserah Kepala BGN, atau kalau misalnya nanti ada keputusan dari Presiden dialihkan ke mana yang bermanfaat," ujar Dudung.

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana awalnya memproyeksikan motor listrik ini untuk menunjang operasional Kepala Satuan Pelayanan Program Gizi.

"Toh gajinya SPPG itu kan lumayan tuh enam jutaan (insentif SPPG Rp 6 juta), kalau nyicil satu motor kan cukup.

Nggak perlu-perlu amatlah kalau menurut saya (menggunakan motor listrik BGN)," lanjut Dudung.

Pemeriksaan internal menunjukkan adanya perbedaan nominal selisih kerugian negara antara temuan penyidik Kejaksaan Agung dan auditor BPK.

>>> Biaya Full Tank Hyundai Stargazer dan Suzuki Ertiga Melonjak Juni 2026

"Dan ada selisih diperkirakan sekitar Rp 200 M ya. Berbeda kalau BPK ngitungnya Rp 400 M.

Ya ada markup. Ya ini mudah-mudahan proses hukumnya segera cepat ya," sebut Dudung.

Penyidik Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka, termasuk Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya serta Lodewyk Pusung.

Mereka diduga melakukan manipulasi kerangka acuan kerja.

>>> Tiket Presale Konser BTS ARIRANG di SUGBK Ludes dalam Sejam

"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup," ungkap Mochammad Jeffry, Plh Kapuspenkum Kejagung.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru