Kementerian Perdagangan menetapkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai BUMN Ekspor wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengapalkan batu bara hingga feronikel mulai 1 Januari 2027.
Ketentuan baru bagi badan usaha tersebut disampaikan dalam sosialisasi publik pada Selasa (9/6/2026).
>>> Rupiah Menguat ke Rp 17.926 per Dolar AS pada 10 Juni 2026
Kebijakan ini mewajibkan kepemilikan eksportir terdaftar dan laporan surveyor. Legalitas pengiriman komoditas ke luar negeri hanya diberikan melalui skema izin pengangkutan dan penjualan khusus.
Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag M. Rivai Abbas menjelaskan skema perizinan bagi perusahaan negara tersebut.
"Mulai 1 Januari 2027, BUMN ekspor atau PT DSI untuk mengajukan ET memerlukan IUP operasi produksi khusus untuk pengangkutan," kata M.
Rivai Abbas.
>>> Melanie Walker Ungkap Penyesalan Bill Gates Terkait Hubungan dengan Jeffrey Epstein
Sebelum aturan penuh berlaku, pemerintah memberlakukan fase peralihan sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026.
Selama masa transisi, korporasi swasta masih diizinkan melakukan ekspor asalkan melengkapi dokumen pelaporan kepada BUMN Ekspor.
Persyaratan komoditas paduan besi selama masa transisi juga wajib menyertakan laporan surveyor.
Setelah masa peralihan selesai, hak ekspor seluruh sumber daya alam strategis sepenuhnya dialihkan kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Pihak pengelola pelaksana ekspor satu pintu turut memberikan kepastian mengenai skema operasional lembaga perantara tersebut.
>>> IHSG 10 Juni 2026 Berbalik Menguat ke Level 5.800 Usai Sempat Melemah
"Pascatransisi, DSI mengedepankan perannya sebagai perantara—memfasilitasi dan mengawasi penyaluran ekspor, di mana hubungan komersial antara produsen dan mitra dagangnya dapat tetap berjalan," tulis perwakilan manajemen Danantara.
Manajemen menjamin penetapan harga jual komoditas strategis akan mengacu pada metode yang transparan. Langkah evaluasi berkala juga diterapkan demi mencegah potensi kerugian negara akibat manipulasi nilai ekspor.
"Metodologi tersebut akan mempertimbangkan penyesuaian atas perbedaan kualitas, spesifikasi, biaya logistik, dan struktur kontrak—sehingga kewajaran harga dinilai dalam konteks yang utuh, menutup celah manipulasi," papar perwakilan manajemen Danantara.
Instansi pengelola menjamin iklim usaha tetap kondusif bagi seluruh pelaku industri tambang. Seluruh data kontrak yang sudah berjalan dipastikan terjaga kerahasiaannya.
>>> CHINT Solar Siap Investasi Energi Terbarukan di Indonesia
"Kontrak yang telah ditandatangani dapat terus berjalan selama tidak terjadi underinvoicing. Pelaku usaha yang telah menjalankan praktik ekspor yang baik tidak akan mengalami hambatan," tulis perwakilan manajemen Danantara.
