⌂ Beranda News Pemerintah Tetapkan 1 Juni 2026 Jadi Hari Libur Nasional Lahir Pancasila

Pemerintah Tetapkan 1 Juni 2026 Jadi Hari Libur Nasional Lahir Pancasila

Pemerintah Tetapkan 1 Juni 2026 Jadi Hari Libur Nasional Lahir Pancasila
Ilustrasi Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah resmi menetapkan Senin, 1 Juni 2026 sebagai hari libur nasional untuk memperingati Hari Lahir Pancasila.

Ketetapan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.

>>> Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juni 2026

Regulasi tersebut merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016.

Tanggal merah ini berlaku secara nasional. Kebijakan ini mengikat seluruh instansi pemerintah, lembaga swasta, institusi pendidikan, dan masyarakat umum.

Landasan utama penetapan ini adalah Keppres Nomor 24 Tahun 2016 yang mengesahkan 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila.

>>> Stadion Teladan Batal Jadi Venue Piala AFF U-19 2026

Aturan tersebut sekaligus menjadikannya hari libur resmi negara.

Melalui payung hukum ini, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bersama komponen bangsa rutin menggelar peringatan tahunan.

>>> Aktivitas Manufaktur China Melambat pada Mei 2026

Salah satu agenda utamanya adalah upacara bendera untuk mengarusutamakan Pancasila sebagai panduan bernegara.

Daftar Hari Libur Nasional Juni 2026

Sepanjang Juni 2026, hanya terdapat dua hari libur nasional. Pemerintah tidak menetapkan cuti bersama pada bulan ini.

Hari libur pertama jatuh pada Senin, 1 Juni 2026 untuk Hari Lahir Pancasila. Momen ini menciptakan libur panjang akhir pekan karena berdekatan dengan Sabtu dan Minggu.

>>> Sezairi Telusuri Silsilah Keluarga Berkat Dukungan Penggemar Indonesia

Hari libur kedua jatuh pada Selasa, 16 Juni 2026. Tanggal merah ini memperingati 1 Muharam atau Tahun Baru Islam 1448 Hijriah.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru