Umat Islam yang memiliki kemampuan finansial dianjurkan menunaikan ibadah kurban setiap tahun pada Hari Raya Iduladha. Ibadah ini menjadi syiar besar sekaligus bentuk kepedulian sosial kepada sesama.
Ketentuan ibadah kurban diatur secara rinci dalam syariat Islam, mulai dari tata cara penyembelihan, jenis hewan, batas usia, hingga kuota peserta.
>>> Deportivo Recoleta Incar Kemenangan Bersejarah Lawan San Lorenzo
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Budi Jaya Putra, menyampaikan hal tersebut dalam ceramahnya di Masjid KH Sudja pada Senin (18/05).
Budi menilai masih ada pemahaman keliru di masyarakat yang menganggap kurban cukup ditunaikan sekali seumur hidup. Akibatnya, beberapa daerah minim aktivitas penyembelihan.
“Karena yang merasa sudah kurban walaupun mampu dia tidak kurban lagi. Yang belum mampu ya tidak kurban juga.
Sehingga di sana jarang ada yang kurban karena pemahamannya hanya sekali seumur hidup,” ujarnya.
Ia memaparkan bahwa dalil Al-Qur'an dan hadis tidak membatasi ibadah ini hanya sekali sepanjang hayat. Ibadah kurban berlaku terus-menerus bagi yang lapang rezeki.
Penegasan tersebut didasarkan pada praktik konsisten Rasulullah SAW. “Tidak ada satu riwayat pun yang menjelaskan Nabi itu kurban hanya sekali.
Maka menunjukkan bahwa kurban itu berlaku setiap tahun,” katanya.
Budi juga menerangkan jenis hewan kurban tidak melulu harus kambing. Sapi dan unta pun diperbolehkan secara sah.
“Berarti ini hewan memang termasuk hewan kurban. Jadi tak usah dipermasalahkan lagi apakah harus kambing,” ujarnya.
>>> Gibran Rakabuming Raka Salat Iduladha di Istiqlal, Presiden Prabowo Berhalangan
Ia menyoroti bahwa kurban sapi memiliki dampak kemanfaatan sosial yang jauh lebih besar dalam menghasilkan daging bagi masyarakat luas.
“Yang utama itu jenengan kurban, bukan malah enggak kurban,” ucapnya.
Budi mengingatkan ancaman dari hadis riwayat Ahmad dan Ibnu Majah bagi kaum berkecukupan yang enggan berkurban.
“Barang siapa yang mampu berkurban tetapi tidak melakukannya, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami,” tegasnya.
Dirinya juga menggarisbawahi urgensi dimensi sosial spiritual dari kurban untuk membantu pemerataan distribusi daging ke wilayah terpencil, seperti daerah pegunungan Yogyakarta.
“Ini menunjukkan betapa kepedulian sosial dengan kurban itu luar biasa,” katanya.
Ia mendorong umat untuk menjauhi gaya hidup konsumtif dan mulai menabung sejak dini agar dapat melaksanakan ibadah tahunan ini.
“Ada anak SD yang mampu kurban karena menyisihkan uang jajannya. Ada pemulung yang mampu kurban karena menyisihkan hasil mulungnya,” ujarnya.
>>> Kapitalisasi Pasar Micron Tembus 1 Triliun Dolar AS untuk Pertama Kali
Pola konsumsi yang berlebihan dipandang dapat mengikis semangat pengorbanan. “Setiap minggu update status healing, makan di luar terus, tapi pas Iduladha enggak kurban.
Berarti memang enggak niat,” katanya.
Sebelum menutup pengajian, ia mengajak umat Islam untuk menggunakan momentum ini sebagai sarana investasi akhirat dan peningkatan kepedulian antarsesama.
“Semoga kita bisa berkurban dan Allah mudahkan segala tujuan niat kita serta mengampuni dosa-dosa kita,” tutupnya.
Syariat Hewan Kurban
Syariat menetapkan kriteria ketat terkait kelayakan hewan ternak.
Domba minimal berumur satu tahun atau berganti gigi, kambing kacang dan sapi minimal dua tahun, serta unta minimal lima tahun.
Dari segi jumlah peserta, seekor kambing atau domba hanya berlaku untuk satu orang.
Satu ekor sapi, kerbau, atau unta dapat diatasnamakan untuk tujuh orang secara kolektif sesuai ketentuan fikih.
Umat Islam diperintahkan memilih hewan yang sehat serta tidak mengalami cacat seperti buta, pincang, sakit nyata, atau kurus kering tak berlemak demi menjaga keabsahan kurban.
>>> InJourney Airports Proyeksi 3 Juta Penumpang Pesawat saat Libur Iduladha
Tata cara penyembelihan juga wajib memperhatikan kesejahteraan hewan, salah satunya dengan memakai senjata tajam yang diasah agar proses berlangsung cepat tanpa menyiksa binatang.
