Category: News

  • Ormas Keagamaan Dapat Jatah Prioritas IUP Tambang, Ini Daftar Ormas Keagaamaan di Indonesia, Lengkap

    Ormas Keagamaan Dapat Jatah Prioritas IUP Tambang, Ini Daftar Ormas Keagaamaan di Indonesia, Lengkap

    Organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan kini mendapatkan kesempatan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang bersifat prioritas dari pemerintah. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengubah PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. PP 25/2024 ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024.

    Pasal 83A PP 25/2024 mengatur secara khusus pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan. Disebutkan bahwa WIUPK yang diberikan kepada ormas keagamaan merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Ayat 1 dari pasal ini menjelaskan bahwa pemberian WIUPK secara prioritas kepada badan usaha ormas keagamaan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    Penting untuk dicatat bahwa IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tersebut tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri. Kepemilikan saham oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Selain itu, badan usaha ormas keagamaan dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasinya.

    Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku selama lima tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diberlakukan.

    Daftar Ormas Keagamaan yang Berpotensi Mendapatkan WIUPK

    Indonesia memiliki enam agama resmi yang diakui secara hukum, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Masing-masing agama memiliki organisasi keagamaan yang mungkin akan mendapatkan WIUPK.

    Berikut adalah daftar beberapa ormas keagamaan berdasarkan data dari berbagai sumber termasuk Kementerian Agama RI:

    Islam

    • Nahdlatul Ulama (NU)
    • Muhammadiyah
    • Sarekat Islam
    • Persatuan Islam (Persis)
    • Persatuan Umat Islam (PUI)
    • Al-Irsyad Al-Islamiyah
    • Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti)
    • Mathlaul Anwar
    • Al-Jam’iyatul Washliyah
    • Wanita Islam
    • Darud Dakwah Wal Irsyad
    • DDII
    • Alkhairaat
    • Hidayatullah

    Kristen

    • Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI)
    • Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia (PGLII)
    • Persekutuan Gereja Pantekosta Indonesia (PGPI)
    • Persekutuan Gereja Gereja Tionghoa Indonesia (PGTI)
    • Huria Kristen Batak Protestan (HKBP)

    Katolik

    • Wanita Katolik RI (WKRI)
    • Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA)
    • Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI)

    Buddha

    • Majelis Buddhayana Indonesia
    • Yayasan Lumbini
    • Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia
    • Pemuda Theravada Indonesia

    Hindu

    • Lembaga Pengembangan Dharma Gita
    • Peradah Indonesia
    • Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI)
    • Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI)

    Khonghucu

    • Beberapa ormas keagamaan yang ada di Indonesia.

    Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ormas keagamaan dapat berperan lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan usaha pertambangan.

  • Francesco Bagnaia Juarai MotoGP Italia 2024, Berikut Hasil MotoGP Lengkap

    Francesco Bagnaia Juarai MotoGP Italia 2024, Berikut Hasil MotoGP Lengkap

    Francesco Bagnaia keluar sebagai juara MotoGP Italia 2024. Balapan yang terdiri dari 23 lap ini digelar di Sirkuit Mugello pada Minggu (2/6/2024). Sebagai pembalap tuan rumah, Bagnaia tampil sangat impresif dalam balapan kali ini.

    Kemudian Enea Bastianini finis di posisi kedua, sementara Jorge Martin berada di posisi ketiga.

    Pada starting grid, Jorge Martin memulai dari posisi pole, diikuti oleh Maverick Vinales dan Marc Marquez. Melengkapi lima besar adalah Enea Bastianini dan Francesco Bagnaia, yang turun tiga posisi karena penalti.

    Ketika balapan dimulai, Jorge Martin langsung melesat memimpin. Namun, Bagnaia segera menyalip di tikungan pertama dan memimpin balapan.

    Bastianini juga menunjukkan performa impresif, naik ke posisi ketiga di belakang Martin. Marc Marquez tergeser dari posisi tiga besar.

    Setelah lima lap, posisi tiga besar tetap sama. Bagnaia memimpin diikuti oleh Martin dan Bastianini, dengan jarak di antara mereka kurang dari 0,5 detik!

    Memasuki lap ke-12, Bagnaia tetap memimpin. Martin masih berada di belakangnya dengan selisih 0,570 detik dan kesulitan menyalip. Bastianini tetap di posisi ketiga, dibayangi oleh Marc Marquez dengan selisih hanya 0,209 detik.

    Pada lap ke-18, Marquez berhasil menyalip Bastianini di tikungan pertama!

    Tiga lap terakhir, Bagnaia terus konsisten di posisi pertama. Martin masih kesulitan untuk menyalipnya, sementara Marquez tidak aman dari kejaran Bastianini. Pada dua lap terakhir, Bastianini berhasil kembali menyalip Marquez!

    Di lap terakhir, Francesco Bagnaia tetap tak tergoyahkan di posisi pertama. Dia menyelesaikan balapan di depan Enea Bastianini yang berhasil menyalip Martin di tikungan terakhir, membuat Jorge Martin harus puas di posisi ketiga.

    Hasil MotoGP Italia:

    1. Francesco Bagnaia (ITA) – Ducati Lenovo (GP24)
    2. Enea Bastianini (ITA) – Ducati Lenovo (GP24)
    3. Jorge Martin (SPA) – Pramac Ducati (GP24)
    4. Marc Marquez (SPA) – Gresini Ducati (GP23)
    5. Pedro Acosta (SPA) – Red Bull GASGAS Tech3 (RC16)
    6. Franco Morbidelli (ITA) – Pramac Ducati (GP24)
    7. Fabio Di Giannantonio (ITA) – VR46 Ducati (GP23)
    8. Maverick Viñales (SPA) – Aprilia Factory (RS-GP24)
    9. Alex Marquez (SPA) – Gresini Ducati (GP23)
    10. Brad Binder (RSA) – Red Bull KTM (RC16)
    11. Aleix Espargaro (SPA) – Aprilia Factory (RS-GP24)
    12. Raul Fernandez (SPA) – Trackhouse Aprilia (RS-GP23)
    13. Marco Bezzecchi (ITA) – VR46 Ducati (GP23)
    14. Miguel Oliveira (POR) – Trackhouse Aprilia (RS-GP24)
    15. Alex Rins (SPA) – Monster Yamaha (YZR-M1)
    16. Jack Miller (AUS) – Red Bull KTM (RC16)
    17. Pol Espargaro (SPA) – Red Bull KTM (RC16)
    18. Fabio Quartararo (FRA) – Monster Yamaha (YZR-M1)
    19. Johann Zarco (FRA) – LCR Honda (RC213V)
    20. Luca Marini (ITA) – Repsol Honda (RC213V)

    Lorenzo Savadori (ITA) – Aprilia Factory (RS-GP24) Takaaki Nakagami (JPN) – LCR Honda (RC213V) Joan Mir (SPA) – Repsol Honda (RC213V) Augusto Fernandez (SPA) – Red Bull GASGAS Tech3 (RC16)

  • Bikin Geger! Link Video Adik Kakak Baju Biru 7 Menit Viral X dan TikTok, Apa Maksudnya?

    Bikin Geger! Link Video Adik Kakak Baju Biru 7 Menit Viral X dan TikTok, Apa Maksudnya?

    Bikin Geger! Link Video Adik Kakak Baju Biru 7 Menit Viral X dan TikTok, Apa Maksudnya?

    Belakangan ini, di media sosial X dan TikTok kembali viral dengan topik “Link Video Adik Kakak Baju Biru Full 7 Menit,” yang banyak dicari oleh warganet hingga sempat trending.

    Namun, maksud sebenarnya dari viralnya video tersebut belum diketahui. Judul tersebut diduga merujuk pada sebuah video asusila yang tidak sesuai dengan nilai moral. Hingga saat ini, belum ada konfirmasi mengenai keberadaan video tersebut. Bisa jadi, hal ini hanyalah jebakan klik bait yang dilakukan oleh oknum untuk keuntungan pribadi, seperti penyebaran malware atau tujuan lain.

    Sebagai pengguna internet, kita harus lebih cerdas dalam menyikapi hal semacam ini.

    Menurut Pasal 7 UU Pornografi, setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam Pasal 4 UU Pornografi. Jadi, apakah tindakan pria atau wanita yang memberikan persetujuan kepada pasangannya dalam pembuatan gambar pornografi termasuk memfasilitasi pornografi?

    Interpretasi yang memungkinkan dari ketentuan tersebut adalah bahwa selama wanita atau pria telah memberikan persetujuan untuk terlibat dalam foto atau video pornografi, maka ia tidak dapat dianggap sebagai memfasilitasi perbuatan pornografi.

    Hukuman Penyebar Gambar dan Video Pornografi

    Tindakan menyebarkan gambar dan video pornografi termasuk dalam perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE:

    “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

    Pelanggar pasal ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Agar pelaku dapat dijerat dengan pasal ini, ada hal-hal yang harus diperhatikan:

    1. Konten Melanggar Kesusilaan: Konten yang ditransmisikan dan/atau didistribusikan dapat dilakukan dengan cara pengiriman tunggal ke orang perseorangan maupun kepada banyak orang (dibagikan, disiarkan, diunggah, atau diposting).
    2. Fokus Perbuatan: Fokus perbuatan yang dilarang adalah mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan melanggar kesusilaan, bukan pada perbuatan kesusilaannya itu sendiri.
    3. “Membuat Dapat Diaksesnya”: Membuat publik bisa melihat, menyimpan, atau mengirimkan kembali konten melanggar kesusilaan tersebut, seperti mengunggah konten di status media sosial, tweet, retweet, membalas komentar, atau membuka ulang akses link yang telah diputus aksesnya.

    Mengutip artikel DPR mengenai perubahan dan sisipan UU ITE terbaru, DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua UU ITE dalam rapat paripurna. Dalam RUU Perubahan Kedua UU ITE, perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (1) berbunyi:

    “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.”

    Unsur-unsur ketentuan tersebut dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 27 ayat (1) RUU ITE:

    • Mendistribusikan: Mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik.
    • Membuat Dapat Diaksesnya: Semua perbuatan selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.
    • Melanggar Kesusilaan: Melakukan perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan. Penafsiran pengertian kesusilaan disesuaikan dengan standar yang berlaku pada masyarakat dalam waktu dan tempat tertentu (contemporary community standard).
    • Diketahui Umum: Untuk dapat atau sehingga dapat diakses oleh kumpulan orang banyak yang sebagian besar tidak saling mengenal.

    Orang yang melanggar Pasal 27 ayat (1) RUU ITE berpotensi dipenjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) RUU ITE.

    Namun, menurut Pasal 45 ayat (2) RUU ITE, perbuatan dalam Pasal 27 ayat (1) RUU ITE tidak dipidana jika:

    • Dilakukan demi kepentingan umum;
    • Dilakukan untuk pembelaan atas dirinya sendiri; atau
    • Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/atau ilmu pengetahuan.

    Jika pria dan wanita sepakat atau saling memberikan persetujuan untuk pembuatan rekaman atau gambar pornografi, kemudian pria menyebarkannya tanpa larangan tegas dari wanita, maka wanita dapat terjerat tindak pidana penyebarluasan pornografi. Namun, jika wanita sebelumnya telah memberikan pernyataan tegas bahwa ia setuju membuat video pornografi tetapi tidak mengizinkan penyebarannya, maka wanita memiliki posisi yang lebih kuat untuk tidak dipersalahkan. Demikian juga jika wanita sejak awal tidak mengetahui atau tidak memberikan persetujuan pembuatan konten tersebut, ia dapat disebut sebagai korban penyebarluasan konten pornografi.

  • Spesifikasi Harga BYD Seal 06 DM-i, Sekali Cas Bisa Tempuh jarak 2Ribu KM

    Spesifikasi Harga BYD Seal 06 DM-i, Sekali Cas Bisa Tempuh jarak 2Ribu KM

    BYD telah meluncurkan mobil baru yang memiliki efisiensi tinggi. Sekali isi bensin dan baterai penuh, mobil ini mampu menempuh jarak hingga 2.100 km!

    Mobil tersebut adalah BYD Seal 06 DM-i, sebuah sedan yang menggunakan teknologi terbaru dari BYD yaitu DM generasi kelima.

    BYD Seal 06 DM-i mengadopsi bahasa desain dari seri BYD Ocean. Secara visual, sedan ini berbasis dari BYD Seal yang sudah dipasarkan di Indonesia, dengan bagian depan yang sebagian besar tertutup dan grill rendah.

    Gagang pintunya setengah tersembunyi, sementara di bagian belakang terdapat cluster lampu yang menyatu pada pintu bagasi. Logo BYD di bagian belakang juga terlihat menyala pada malam hari.

    BYD Seal 06 DM-i memiliki dimensi panjang 4.830 mm, lebar 1.875 mm, dan tinggi 1.495 mm dengan jarak sumbu roda 2.790 mm. Seal 06 menggunakan suspensi MacPherson di depan dan suspensi independen empat link tipe E baru di belakang.

    Di dalam mobil, BYD Seal 06 DM-i menghadirkan tampilan khas seri Ocean dengan elemen desain pada dashboard dan pintu. Terdapat layar infotainment sentral yang dapat berputar dengan ukuran 15,6 inci dan layar instrumen LCD 8,8 inci. Mobil ini dilengkapi dengan 6 airbag, kunci NFC ponsel, AC otomatis, kontrol jendela one touch untuk pengemudi, sistem pemantauan tekanan ban, dan minimal enam speaker.

    Model dengan spesifikasi lebih tinggi memiliki fitur tambahan seperti sunroof panoramik, sistem bantuan mengemudi DiPilot L2, kursi elektrik yang dapat disesuaikan untuk penumpang depan, kamera dasbor, velg 18 inci, sistem suara 8 speaker, serta jok berventilasi dengan pemanas.

    BYD Seal 06 DM-i menggunakan sistem plug-in hybrid berbasis mesin 1,5 liter dengan tenaga maksimum 74 kW dan torsi 126 Nm. Versi dengan spesifikasi lebih rendah memiliki daya jangkau listrik hingga 80 km (CLTC) dan menggunakan baterai 10,08 kWh serta motor listrik 120 kW dengan torsi 210 Nm. Sementara versi spesifikasi lebih tinggi mendapatkan baterai 15,874 kWh yang bisa membawa mobil melaju sejauh 120 km tanpa menggunakan bensin.

    Mobil ini juga dilengkapi dengan motor EHS160 160 kW yang lebih bertenaga dengan torsi 260 Nm. Konsumsi bahan bakarnya 2,9 l/100 km atau setara 34,4 km/liter dalam mode NEDC. BYD mengklaim, dengan tangki bensin dan baterai penuh, mobil ini dapat menjangkau jarak hingga 2.100 km.

    Berikut harga BYD Seal 06 DM-i di China:

    • 80km DM-i Deluxe: 99.800 yuan (sekitar Rp 224 jutaan)
    • 80km DM-i Prestige: 109.800 yuan (sekitar Rp 246 jutaan)
    • 120km DM-i Prestige: 119.800 yuan (sekitar Rp 268 jutaan)
    • 120km DM-i Premium: 129.800 yuan (sekitar Rp 291 jutaan)
    • 120km DM-i Flagship: 139.800 yuan (sekitar Rp 313 jutaan).