Perubahan UU Cipta Kerja: Ini Hal yang Berubah Setelah Putusan MK
Sejumlah pasal dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji oleh sejumlah pihak, termasuk Partai Buruh. Gugatan ini terutama menyasar aturan tentang pengupahan, hubungan kerja, dan tenaga kerja asing.
Belum lama ini, MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan terkait 21 pasal dalam UU tersebut. Keputusan ini membawa beberapa perubahan signifikan dalam aspek ketenagakerjaan.
Berikut adalah lima poin utama perubahan dalam UU Cipta Kerja:
1. Batas Waktu PKWT Maksimal 5 Tahun
MK menyetujui permohonan untuk memperjelas aturan terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Sebelumnya, aturan tersebut dianggap tidak memberikan kejelasan mengenai durasi perjanjian.
Putusan MK menetapkan bahwa PKWT hanya dapat berlangsung maksimal 5 tahun, termasuk masa perpanjangan, untuk melindungi hak pekerja.
2. Perubahan pada Unsur Pengupahan
MK menyatakan pekerja berhak atas penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup secara manusiawi. Unsur-unsur dalam upah kini mencakup:
- Makanan dan minuman
- Sandang
- Perumahan
- Pendidikan
- Kesehatan
- Rekreasi
- Jaminan hari tua
+++++
3. Pengawasan Ketat terhadap Tenaga Kerja Asing
Tenaga kerja asing tetap diperbolehkan bekerja di Indonesia. Namun, pemberi kerja diwajibkan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam proses rekrutmen.
4. Aturan PHK Lebih Ketat
Pasal terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diperketat untuk menghindari ketidakpastian hukum.
- Proses perundingan bipartit wajib dilakukan terlebih dahulu.
- Jika tidak tercapai kesepakatan, PHK hanya dapat dilakukan setelah adanya putusan hukum tetap dari lembaga berwenang.
- MK juga memberikan kepastian hukum mengenai nilai minimal pesangon bagi pekerja yang mengalami PHK.
5. Usulan Penyusunan UU Ketenagakerjaan Baru
MK menyarankan agar urusan ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja dan dijadikan undang-undang tersendiri. Hal ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih aturan antara UU Nomor 13 Tahun 2003 dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
MK memberikan waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk menyusun UU Ketenagakerjaan yang baru agar lebih jelas dan melindungi hak-hak pekerja maupun pengusaha.
Putusan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja serta menciptakan kepastian hukum dalam hubungan industrial. Pemerintah dan DPR kini memiliki tugas untuk menindaklanjuti saran MK dengan menyusun aturan baru yang lebih spesifik dan mudah dipahami.
Leave a Reply