⌂ Home News Syarat dan Cara Balik Nama Motor Bekas Beserta Biayanya
News

Syarat dan Cara Balik Nama Motor Bekas Beserta Biayanya

Dokumen persyaratan balik nama motor bekas di Samsat
Ilustrasi mobil menyalakan lampu hazard saat hujan deras
A A Text Size16px

Balik nama motor bekas penting dilakukan agar identitas kepemilikan kendaraan berubah atas nama pemilik baru. Proses ini juga mempermudah urusan administrasi seperti pembayaran pajak STNK dan pengurusan BPKB.

Dokumen yang Diperlukan

Sebelum mengurus balik nama, siapkan dokumen berikut: KTP pemilik baru (asli dan fotokopi), BPKB asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, kwitansi pembelian motor, serta hasil cek fisik kendaraan.

Rincian Biaya Balik Nama Motor

Biaya yang perlu disiapkan meliputi: administrasi Rp35.000, SWDKLLJ Rp35.000, pembuatan nomor polisi baru Rp30.000, BPKB baru Rp225.000, STNK baru Rp100.000, dan penerbitan TNKB pelat nomor Rp60.000.

Selain itu, ada biaya transfer BBN-KB yang umumnya 2/3 kali tarif SKPD atau 10%, serta PKB sebesar 2% untuk penyerahan pertama dan tambahan 5% untuk penyerahan berikutnya.

Jika ada keterlambatan pajak, akan dikenakan denda.

Biaya dapat berbeda tergantung kebijakan perpajakan daerah.

Untuk mengecek besaran pajak secara online, kunjungi situs Bapenda sesuai domisili, pilih menu Samsat dan Pajak Kendaraan Motor, lalu masukkan data kendaraan.

Prosedur Balik Nama STNK

Proses balik nama STNK tidak bisa selesai dalam satu hari.

Pihak Samsat akan memberikan tanggal pengambilan STNK baru, biasanya 2-7 hari (atau 3-7 hari jika di Polda) dari tanggal pengajuan.

Langkah-langkahnya: kunjungi kantor Samsat sesuai domisili KTP pemilik baru, bawa semua dokumen dan BPKB, lakukan cek fisik kendaraan di loket yang ditentukan, lalu isi formulir di loket balik nama STNK.

Serahkan semua syarat dan hasil cek fisik, ikuti arahan petugas, lalu lakukan pembayaran. Jika ada tunggakan pajak, lunasi bersamaan.

Simpan bukti pembayaran untuk mengambil STNK baru pada hari yang ditentukan.

Prosedur Balik Nama BPKB

Setelah mendapatkan STNK baru, urus penggantian BPKB di Polda terdekat. Kunjungi Polda, jelaskan tujuan, serahkan berkas ke loket Ditlantas, dan isi formulir penerbitan BPKB baru.

Setelah formulir lengkap, ambil tanda pembayaran dan bayar di ATM terdekat. Serahkan bukti pembayaran ke petugas, lalu terima tanda terima pengambilan BPKB baru yang mencantumkan tanggal pengambilan.

Datang kembali sesuai jadwal untuk mengambil BPKB baru.

About the Author
📰 Latest Updates