Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta meniadakan penerapan sistem ganjil genap pada Selasa, 16 Juni 2026. Kebijakan ini diambil karena tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur nasional.
Hari libur yang dimaksud adalah peringatan 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah. Dengan demikian, aturan pembatasan lalu lintas berdasarkan nomor pelat kendaraan tidak berlaku pada hari itu.
Dasar Hukum Peniadaan Ganjil Genap
Penghapusan sementara sistem ganjil genap ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain itu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 juga menjadi landasan hukum penghentian kebijakan tersebut.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa aturan pembatasan kendaraan otomatis tidak berlaku setiap hari libur nasional resmi.
Kebijakan operasional ini disesuaikan dengan regulasi pemerintah pusat yang menetapkan hari libur bagi masyarakat.
"Masyarakat dapat beraktivitas tanpa mengikuti pembatasan nomor pelat kendaraan sebagaimana yang berlaku pada hari kerja," ujarnya, Senin (15/6/2026).
Meskipun ganjil genap ditiadakan, Budi Awaluddin tetap meminta para pengguna jalan untuk mengutamakan keselamatan selama berkendara.
Ia mengimbau seluruh masyarakat pengguna kendaraan bermotor agar selalu menaati peraturan lalu lintas yang berlaku di jalan raya.
