⌂ Home News Pemkab Lombok Tengah Segel 25 Gerai Alfamart dan Indomaret karena Zonasi
News

Pemkab Lombok Tengah Segel 25 Gerai Alfamart dan Indomaret karena Zonasi

Gerai ritel modern disegel oleh petugas
Gerai ritel modern disegel oleh petugas
A A Text Size16px

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menghentikan sementara operasional 18 gerai Alfamart dan tujuh gerai Indomaret di wilayahnya. Penutupan ini disebabkan oleh masalah perizinan dan kesesuaian tata ruang daerah.

Langkah penertiban dipicu oleh pelanggaran aturan jarak minimal dari lokasi pendirian gerai ritel modern terhadap pasar tradisional.

Penutupan puluhan gerai sempat memicu aksi demonstrasi dari para pegawai ritel yang videonya beredar luas di media sosial.

Operasional toko modern itu dihentikan karena manajemen belum melengkapi perizinan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan Pasar Rakyat dan Ritel Modern.

Meski sempat ditutup, seluruh gerai Alfamart dan Indomaret tersebut kini telah kembali beroperasi.

Kementerian Perdagangan Beri Klarifikasi

Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa persoalan ini murni berkaitan dengan penataan perizinan dan ruang fisik daerah, bukan disebabkan oleh faktor pelemahan ekonomi.

Kementerian terus berkomunikasi dengan pemerintah daerah untuk mengkaji solusi operasional maupun opsi relokasi usaha.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa regulasi pendirian dan operasional toko swalayan sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah daerah setempat.

"Pendirian minimarket di daerah itu diserahkan ke pemerintah daerah. Harus disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah daerah," ujarnya pada Senin, 25 Mei 2026.

Budi Santoso menambahkan bahwa kebijakan penataan ulang oleh pemerintah daerah wajib merujuk pada dokumen rencana tata ruang wilayah yang berlaku.

"Tidak ada isu lain, isunya hanya kaitannya dengan perizinan saja," katanya.

Kementerian Perdagangan ikut memetakan jalan keluar untuk mengantisipasi potensi gelombang pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan lokal yang terdampak.

"Kami komunikasikan dengan pemerintah daerah, apakah solusinya dengan perizinan itu harus dipindah atau bagaimana," jelas Budi Santoso.

Terkait peluang revisi aturan zonasi ritel modern di tingkat daerah, Kementerian Perdagangan menghormati asas otonomi daerah tanpa intervensi sepihak.

"Masing-masing daerah tergantung dari daerahnya sendiri," kata Budi Santoso.

Pemerintah pusat menilai langkah penertiban izin oleh pemerintah daerah bertujuan positif untuk menjaga keseimbangan ekosistem tata kota dan melindungi pasar tradisional.

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia memastikan seluruh gerai minimarket yang sempat disegel kini sudah dibuka kembali. Ketua Umum Aprindo Solihin mengonfirmasi pembukaan kembali dilakukan demi mempertimbangkan nasib para pekerja.

Aprindo juga memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja akibat kebijakan tersebut.

About the Author
📰 Latest Updates