⌂ Home › News › 8 Aturan Baru Pemberian THR Akhir Tahun untuk Karyawan Swasta Sesuai UU Cipta Kerja
News

8 Aturan Baru Pemberian THR Akhir Tahun untuk Karyawan Swasta Sesuai UU Cipta Kerja

8 Aturan Baru Pemberian THR Akhir Tahun untuk Karyawan Swasta Sesuai UU Cipta Kerja
uang • wilkernet
A A Text Size16px

Baca juga: Berapa THR Akhir Tahun yang Diterima Karyawan Swasta? Benarkah Mengalami Penurunan Dalam UU Cipta Kerja?
(Masa kerja ÷ 12) × Gaji Pokok.

Sebagai contoh, jika seorang karyawan telah bekerja selama enam bulan dengan gaji pokok Rp5 juta per bulan, maka perhitungan THR-nya adalah:
(6 ÷ 12) × Rp5.000.000 = Rp2.500.000.
Pentingnya Mematuhi Aturan

Ketentuan ini dirancang untuk melindungi hak karyawan sekaligus memastikan keseimbangan antara kewajiban perusahaan dan kebutuhan tenaga kerja. Dengan adanya aturan dalam UU Cipta Kerja, perusahaan diharapkan menjalankan kewajiban mereka tepat waktu, sehingga karyawan dapat memanfaatkan THR untuk memenuhi kebutuhan perayaan keagamaan mereka.

About the Author
teddy Kusuma

teddy Kusuma

🔗 Related Post
📰 Latest Updates