⌂ Home News Komisi II DPR Ubah Pasal Kuota Caleg Perempuan di UU Pemilu
News

Komisi II DPR Ubah Pasal Kuota Caleg Perempuan di UU Pemilu

Gedung DPR RI tempat Komisi II DPR mengubah pasal kuota caleg perempuan
Gedung DPR RI tempat Komisi II DPR mengubah pasal kuota caleg perempuan
A A Text Size16px

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mengubah pasal terkait kuota keterwakilan calon legislatif (caleg) perempuan dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Langkah ini diambil untuk mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan kuota keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen bagi calon anggota DPR maupun DPRD.

Anggota Komisi II DPR sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg), Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa aturan kuota sebenarnya sudah tercantum dalam Pasal 243 UU Pemilu.

Pasal tersebut menetapkan ambang batas minimal keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.

Perubahan pasal ini dilakukan setelah adanya penguatan dari putusan MK yang memberikan ketegasan berupa sanksi bagi partai politik yang melanggar.

"Ya tentu nanti akan dimasukkan menjadi perubahan pasal dalam revisi UU Pemilu," kata Ahmad Doli Kurnia.

Doli menilai bahwa keputusan hukum dari MK menjadi instrumen penting untuk menegakkan tindakan afirmatif bagi perempuan di ranah politik.

"Putusan MK itu bersifat menguatkan adanya affirmative action terhadap keterwakilan perempuan dalam pencaloan Anggota DPR," ujarnya.

Politisi dari Partai Golkar tersebut mengklaim bahwa seluruh partai politik peserta pemilu pada dasarnya telah mematuhi ambang batas yang ditentukan dalam regulasi selama ini.

"Walaupun selama ini, tidak ada satu partai politik pun yang tidak melaksanakan aturan tersebut. Semua partai politik mengusung susunan caleg-nya minimal 30%," kata Ahmad Doli Kurnia.

About the Author
📰 Latest Updates