Pemerintah Republik Indonesia memastikan pembayaran gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan dimulai pada Juni 2026.
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi jadwal tersebut setelah menghadiri agenda di kantor Kemenko Perekonomian pada Selasa (26/5/2026).
"Gaji ke-13. Juni harusnya (cair) sih," kata Purbaya.
Namun, rincian total alokasi anggaran belum dipublikasikan. Menteri Keuangan menyebut wewenang penyampaian data tersebut berada di tangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Harusnya pak Menko yang ngomongin. Nanti saya cek lagi deh," ujar Purbaya.
Penyaluran Dana Pensiunan oleh TASPEN
PT TASPEN (Persero) mengumumkan penyaluran dana bagi pensiunan ASN akan berlangsung mulai Selasa, 2 Juni 2026. Proses ini memanfaatkan jaringan 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.
Corporate Secretary TASPEN Henra menjelaskan bahwa mekanisme transfer dana dilakukan langsung ke rekening penerima. Tidak ada kewajiban pengajuan dokumen fisik atau autentikasi ulang.
"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra dalam rilis pers, Jumat (22/5/2026).
