Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tajam potensi penyimpangan anggaran dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa serta perencanaan APBD di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kota Ternate.
Sorotan ini mencuat seiring temuan alokasi belanja jasa penyelenggaraan acara dan perlengkapan studio Pemprov Maluku Utara yang menembus Rp5,297 miliar untuk tahun anggaran 2025 dan 2026.
>>> Transmart Full Day Sale Minggu Ini: Diskon Teflon Maxim dan Maspion Hanya Rp 79.920
Fokus Pengawasan KPK
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK RI Maruli Tua Manurung menjelaskan bahwa pihaknya memfokuskan pengawasan pada sektor krusial yang menentukan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
"Kami di Korsup memiliki instrumen pemantauan korupsi atau Monitoring Center For Prevention (MCP) dan survei penilaian integritas," kata Maruli.
Titik rawan penyelewengan juga ditemukan pada Pokok Pikiran (Pokir) DPRD serta penggunaan metode e-purchasing dan pengadaan langsung yang kian masif.
"Kami sudah sampaikan kepada eksekutif dan legislatif agar konsen terhadap Pokir karena ini juga sangat rawan korupsi," tegas Maruli.
Berdasarkan evaluasi KPK, skor Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2025 menempatkan Maluku Utara pada area rentan korupsi dengan skor 62 persen.
"Yang paling banyak dibahas adalah proses pengadaan barang dan jasa dari BPBJ, terutama metode e-purchasing dan pengadaan langsung karena kerawanan korupsi makin besar," ungkap Maruli.
Pemerintah daerah diberikan tenggat waktu tiga bulan untuk membenahi kelemahan sistem penganggaran agar lebih akuntabel.
Desakan untuk Perbaikan
KPK mendesak eksekutif dan legislatif setempat mengambil langkah konkret demi mewujudkan kebijakan yang berdampak langsung bagi publik.
"Kami berharap pemerintah segera berubah dan mendorong persoalan ini lebih konkret sehingga kebijakan bisa dirasakan masyarakat," pungkas Maruli.
Usai rapat koordinasi dengan Pemerintah Kota Ternate, Maruli menyampaikan bahwa KPK lebih fokus pada perencanaan pembangunan dan penganggaran dalam APBD serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ).
Hasil survei internal menunjukkan tata kelola birokrasi di Kota Ternate masih memerlukan mitigasi serius pada pengelolaan anggaran dan aparatur sipil negara.
>>> Ruud Gullit Puji Suporter Kanada yang Ramah Terima Pemain Imigran
"Ada beberapa hal yang harus diperhatikan, di antaranya pengelolaan anggaran dan ASN," ungkap Maruli.
Ketentuan regulasi mengharuskan penyusunan anggaran berbasis aspirasi riil masyarakat, sehingga pengawasan ketat diberlakukan pada usulan proyek legislatif.
"Untuk perencanaan kami fokus ke Pokir DPRD yang sesuai Permendagri. Harus dilakukan secara benar dan memang dibutuhkan masyarakat," tegas Maruli.
Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman menyatakan kesiapan jajarannya memperbaiki kelemahan administratif dalam batas waktu yang ditentukan.
"Minimal kita sudah punya mitigasi untuk mampu melakukan perbaikan dari sisi kelemahan mana saja, sesuai waktu yang diberikan KPK," ungkap Tauhid.