Ini Dia Kebijakan Terbaru! Batas Usia Pensiun PNS Sudah Disahkan Melalui PP Manajemen Pegawai Negeri Sipil

CPNS-Werner Heiber/pixabay-
SINERGIANEWS.com - Pemerintah telah mengumumkan sebuah kebijakan terbaru yang berkaitan dengan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keputusan ini sebenarnya sudah dipertimbangkan secara matang oleh pemerintah sejak lama.
Oleh karena itu, aturan terbaru mengenai batas usia pensiun PNS telah diatur dalam sebuah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Update Baca LOOKISM Chapter 442 443 SUB Indo: Cek Episode Lengkap Lookism Bahasa Indonesia Terbaru
PP tersebut adalah PP Nomor 11 Tahun 2017 yang baru-baru ini telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 7 April 2017.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas kerja PNS dengan menetapkan batas usia pensiun yang baru.
Diharapkan dengan adanya batas usia pensiun yang baru, PNS yang telah memasuki masa pensiun dapat segera digantikan oleh generasi muda yang lebih produktif dan inovatif.
Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan sistem manajemen PNS yang lebih transparan, akuntabel, dan profesional.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa PNS di Indonesia tetap menjadi kekuatan yang tangguh dan dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.