⌂ Beranda News Pemerintah Siapkan Tambahan Dana Rp 20 Triliun untuk BPJS Kesehatan

Pemerintah Siapkan Tambahan Dana Rp 20 Triliun untuk BPJS Kesehatan

Pemerintah Siapkan Tambahan Dana Rp 20 Triliun untuk BPJS Kesehatan
Gedung BPJS Kesehatan di Jakarta
A A Ukuran Teks16px

BPJS Kesehatan berpeluang memperoleh tambahan dukungan pendanaan sebesar Rp 20 triliun dari pemerintah.

Langkah ini diambil untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tengah mengalami tekanan pembiayaan.

>>> Harga Emas Antam Turun Rp20.000 per Gram, Kini Rp2,713 Juta

Suntikan dana tersebut sangat dibutuhkan karena pengeluaran klaim layanan kesehatan saat ini mencapai sekitar Rp 16 triliun hingga Rp 16,5 triliun per bulan.

Sementara itu, penerimaan iuran hanya berada di kisaran Rp 14 triliun.

Pendanaan darurat ini diharapkan dapat memperkuat ruang fiskal BPJS Kesehatan. Tujuannya untuk mempertahankan keberlangsungan layanan bagi ratusan juta peserta JKN di seluruh Indonesia.

Finalisasi Regulasi

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito, mengonfirmasi adanya perkembangan positif.

Ia menyebut finalisasi regulasi yang menjadi landasan pencairan bantuan finansial tersebut tengah berlangsung dalam rapat bersama DPR.

"Kami mendapat kabar gembira. Jam 13.00 tadi kami ditelepon oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara.

Ada finalisasi," kata Prihati.

>>> NVIDIA Perkenalkan Jaringan AI-RAN untuk Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia

Proses regulasi yang dimaksud berkaitan erat dengan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas (PP Alma). Regulasi tersebut kini menunggu proses penandatanganan resmi.

"Kalau sudah ditandatangani, mudah-mudahan Juli bisa cair," ujar Prihati.

Kebijakan tersebut krusial karena bakal mengubah mekanisme pencatatan kondisi keuangan lembaga. Hal ini terutama menyangkut defisit aset yang terjadi.

"Yang tadi disebut Rp 20 triliun, Rp 10 triliun dari Kementerian Kesehatan dan Rp 10 triliun dari Kementerian Keuangan, yang sudah pernah dijanjikan di awal tahun," kata Prihati.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membenarkan bahwa alokasi anggaran tersebut sudah disiapkan oleh dua kementerian terkait. Namun, pencairannya masih terganjal mekanisme regulasi dan administrasi.

"Memang yang Rp 20 triliun itu sudah dialokasikan. Rp 10 triliun lewat Kementerian Kesehatan, Rp 10 triliun lewat Kementerian Keuangan," kata Budi.

>>> Prabowo Targetkan Obat Generik Murah dalam Setahun

Menurutnya, Kementerian Keuangan memiliki aturan birokrasi yang ketat.

Kemenkeu hanya bisa menyalurkan dana tambahan dalam kondisi spesifik, seperti adanya kenaikan iuran atau penambahan jumlah peserta program JKN.

"Nah ini saya bicara ke Sekjen saya yang bekas orang Kementerian Keuangan. Birokrasi untuk menyalurkannya memang tipikal Indonesia, kita harus berjuang keras.

Karena Kementerian Keuangan itu hanya bisa menyalurkan dalam dua kondisi, yaitu kalau jumlah iuran dinaikkan atau jumlah peserta ditambah," ujar Budi.

Saat ini kementerian sedang mencari jalan keluar agar dana yang sudah tersedia bisa segera disalurkan ke BPJS Kesehatan.

"Iurannya kan lewat Peraturan Pemerintah. Jadi uangnya ada, tapi tidak keluar-keluar.

Saya sudah bilang, kalau bisa keluar minggu depan, saya keluarkan minggu depan. Apa yang kita lakukan?

>>> Kemenperin Ajukan Tambahan Anggaran Rp 1,59 Triliun untuk 2027

Saat ini sedang dikerjakan. Tapi terus terang memang lagi mencari caranya," pungkas Budi.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru