Viral Video KPK Sita Harta Kekayaan Tito Karnavian, Jubir Langsung Buka Suara

Viral Video KPK Sita Harta Kekayaan Tito Karnavian, Jubir Langsung Buka Suara-titokarnavian/instagram-
SINERGIANEWS.com – Viral Video KPK Sita Harta Kekayaan Tito Karnavian, Jubir Langsung Buka Suara.
Menurut laporan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Kabar tersebut langsung menyebar di jejaring sosial hingga viral di berbagai media sosial baik Instagram, Tiktok hingga Twitter.
Menanggapi keaslian video viral tersebut, KPK menyatakan video yang diunggah akun YouTube tersebut merupakan video hoax alias tidak benar.
"KPK memperoleh informasi beredarnya video hoaks tentang kegiatan penyitaan oleh KPK kepada pihak tertentu," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir Sinergianews.com dikutip dari Antara pada Jumat 18 November 2022.
Awas bagi penyebar video, cek pada halaman berikutnya,
++++
Ali menjelaskan, dalam video yang hoax tersebut, menampilkan keterangan dari mantan anggota dewan KPK (Dewas) mendiang Artidjo Alkostar dikutip secara tidak lengkap dan penggalan gambar lain yang berlatar pada depan gedung KPK.
"Video itu mengarahkan pada informasi yang tidak benar dengan judul Pagi ini Kekayaan Pihak yang Disebut dalam Video, Disita, KPK Gerak Cepat Lakukan ini Biar Jera," ujarnya.
KPK juga mengimbau pihak-pihak yang menyebarkan informasi hoaks yang mengatasnamakan KPK untuk segera menghentikan aktivitasnya dan menghapus unggahan media sosialnya dari YouTube.
"KPK mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan jeli dalam memilah setiap informasi yang diterima agar tidak terprovokasi oleh informasi hoaks yang mempunyai tujuan-tujuan kontraproduktif tersebut," ujarnya.
KPK juga mengimbau masyarakat untuk mendapatkan informasi resmi tentang perkembangan penanganan perkara atau kegiatan pencegahan yang diselenggarakan oleh KPK dan sosialisasi kampanye kesadaran antikorupsi melalui situs resmi kpk.go.id atau akun media sosial resmi. KPK KPK
“Masyarakat juga bisa memastikan kebenaran informasi tentang KPK melalui Contact Center 198,” ujarnya.***