HEBOH Teriakan Histeris Wanita Emas Viral Tiktok, Hasnaeni Terancam Hukuman Kurungan, Rugikan Triliunan Uang Negara

HEBOH Teriakan Histeris Wanita Emas Viral Tiktok, Hasnaeni Terancam Hukuman Kurungan, Rugikan Triliunan Uang Negara

Wanita Emas-Berbagai Sumber-

Sehingga atas dasar tagihan fiktif dari PT MMM maka PT WBP menyerahkan uang senilai Rp16,844,363,402, dilansir dari CNN Indonesia pada Kamis 22 September 2022.

"Yang belakangan diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi," ujar Kuntadi.


Dan pada akhirnya sejumlah tersangka yang disebutkan di atas, melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, sebelumnya Kejagung menetapkan 4 tersangka yang lakukan penyelewengan dana pembangunan tol hingga pegadaian batu dan pasir, tak cukup disitu karena adanya jual beli tanah.

Baca juga: Soal dan Kunci Jawaban PTS UTS Bahasa Sunda Kelas 4 SD MI Semester 1 Kurikulum Merdeka



×


Baca juga: Mangkir dalam Acara Indonesian Television Award, Benarkah Amanda Manopo Segera Hengkang dari Sinetron Ikatan Cinta

Baca juga: Tidak Kunjung Update, Preman Pensiun 6 Hari Ini Jumat, 23 September 2022 di RCTI Tidak Tayang Lagi?

Empat tersangka meliputi AW yang merupakan mantan Direktur Pemasaran PT. Waskita Beton Precast tahun 2016-, kemudian AP yang merupakan General Manager Pemasaran, disusul dengan BP yang berprofesi sebagai Staf Ahli Pemasaran (expert), dan tak lupa A yang merupakan Pensiunan Karyawan Waskita.

Atas perbuatan tersebut, Waskita menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.583.278.721.001 atau Rp2,5 triliun.***

Sumber:

BERITA TERKAIT

UPDATE TERBARU