Isi UU Perlindungan Data Pribadi Lengkap dengan Pengertian, Jenis, Sanksi hingga Larangan, Masyarakat Wajib Tahu

UU PDP-jessica45/PIXABAY-
SINERGIANEWS.com – Rapat Paripurna DPR RI telah berlangsung dan menetapkan pengesahan Rancangan Undang- Undang Perlindungan Data Pribadi yang telah disetujui oleh anggota DPR RI dan telah disahkan pada Selasa 20 September 2022.
Rapat tersebut digelar di Komplek Parlementer yang berlokasi di Senayan, Jakarta dan dihadiri oleh anggota DPR.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR yaitu Lodewijk Paulus dengan didampingi oleh Wakil Ketua DPR Rachmad Gobel, telah berjalan lancar.
Baca juga: Jadwal Timnas Indonesia vs Curacao, Kapan dan Jam Berapa Tayang FIFA Matchday Pekan Ini
Sebelum menuju lebih dalam, tahukah Anda pengertian UU Perlindungan Data Pribadi?
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi lias UU PDP merupakan undang-undang yang ditetapkan sebagai panduan hukum mengenai perlindungan data pribadi Indonesia.
Simak isi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, membahas 4 larangan lengkap dengan sanki, cek apda halaman selanjutnya,