Cegah Pelecahan di Angkot, Tempat Duduk dikabarkan Akan Terpisah, Laki-laki Sendiri Perempuan Sendiri? Berlaku Pekan Ini

pelecehan di angkot- naeim a /pixabay-
SINERGIANEWS.com – Menindaklanjuti maraknya pelecehan seksual yang terjadi di kendaraan transportasi umum, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan peraturan baru.
Pemerintah Pemprov DKI Jakarta akan segera mengelurkan peraturan baru mengenai para penumpang angkutan umum di perkotaan seperti angkot, Mikrotrans.
Dalam peraturannya, para wanita akan duduk terpisah dengan pria, sehingga meminimalisir adanya pelecehan seksual, dan peraturan ini dibuat sebagai upaya antisipasi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo juga membeberkan bahwa pihaknya juga akan segera menyusun petunjuk teknis tersebut.
Dan dalam rencananya, bahwa peraturan ini akan segera diberlakukan pada pekan ini.
“Kami dalam minggu ini akan mengeluarkan petunjuk teknis terkait dengan pelaksanaan standar pelayanan minimum untuk layanan angkutan kota,” ujarnya dilansir dari Liptan 6 pada SENIN 11 Juli 2022.
"Nantinya dalam Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) akan mengarahkan seluruh operator mikrotrans maupun angkot untuk penumpang yang wanita diprioritaskan duduk di sisi sebelah kiri sementara yang pria akan diarahkan untuk duduk di sisi sebelah kanan," jelas Syafrin.
Lebih lanjut, Syafrin mengungkapkan bahwa adanya peraturand an kebijakan ini agar menjadi upaya pencegahan atau meminimalisir adanya kasus serupa mengenai pelecehan seksual yang terjadi di transportasi umum.
"Kita harus melakukan mitigasi-mitigasi sehingga kejadian serupa bisa diminimalisir bahkan dihilangkan," ujar Syafrin.
Sebelumnya, telah terjadi pelecehan seksual yang dialami oleh seorang mahasiswi yang terjadi didalam bus Transjakarta, pada koridor 9.***