11 Wilayah Mulai 1 Juli Wajib Pakai MyPertamina untuk Beli Bahan Bakar, Ini Alasan Pertamina

11 Wilayah Mulai 1 Juli Wajib Pakai MyPertamina untuk Beli Bahan Bakar, Ini Alasan Pertamina

mypertamina--

SINERGIANEWS.com – Pada 1 Juli 2022, PT Pertamina akan mulai lakukan uji coba kepada 11 wilayah untuk pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya Pertalite dan juga Solar menggunakan aplikasi MyPertamina.

Setelah dilakukan proses uji coba di 11 wilayah maka pemberlakukan peraturan baru ini akan diterapkan di wilayah lainnya.


11 wilayah tersebut adalah Kota Bukit Tinggi, Kab. Agam, Kota Padang Panjang, Kab. Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kota Manado, Kota Yogyakarta, dan Kota Sukabumi.

Baca juga: Bagaimana Tanggapan MUI Terkait Permintaan Wapres Ma’ruf Soal Fatwa Ganja Medis di Indonesia?

Irto Ginting selaku Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra mengatakan Alasan Pertamina memilih 11 lokasi telah dipertimbangkan dari berbagai macam sisi salah satunya dekatnya jarak dari daerah tambang dan industri.



×


"Serta (mempertimbangkan) angkutan atau transportasi umum dan juga kesiapan daerahnya," kata Irto pata 29 Juni 2022.

Baca juga: Pemerintah Akan Wajibkan Pembeli BBM Subsidi Pakai Aplikasi MyPertamina, Pengendara: Ribet…

Dengan disebutkannya 11 wilayah tadi, Irto meminta kepada masyarakat yang berada di wilayah tersebut untuk bersiap-siap untuk menggunakan aplikasi MyPertamina.

"Untuk kelancaran pendaftaran, kami mengimbau agar pendaftar adalah konsumen yang berada di wilayah implementasi tahap 1 atau yang sering bepergian ke lokasi tahap 1," tulis keterangan resmi Pertamina.

Baca juga: Berikut Rating TV Terbaik Hari Ini Rabu 30 Juni 2022, Cinta Setelah Cinta Kejar Ikatan Cinta, Siap Salip?

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) saat ini sedang mengkaji kriteria dari pembelian jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan BBM Solar Subsidi.

Nantinya mobil yang memiliki kapasitas mesin Cubicle Centimeter (CC) di atas 2.000 tidak akan diperkenankan untuk membeli bahan bakar jenis Pertalite.

Namun Aturan ini sedang dikaji sesuai dengan terbitnya revisi Peraturan Presidewn (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM dan juga petunjuk teknisnya.***

Sumber:

BERITA TERKAIT

UPDATE TERBARU