Viral di TikTok, Apa Saja Jenis-jenis Cuti Kerja yang Wajib Diketahui Karyawan dan Perusahaan?

cuti karyawan--istockphoto
SINERGIANEWS.com – Karyawan maupun perusahaan wajib mengetahui jenis-jenis cuti kerja yang merupakan hak para pekerja.
Cuti menjadi salah satu hal yang memberikan pengaruh pada kenyamanan bekerja para karyawan. Hal ini juga berdampak pad pergantian karyawan yang ada di perusahaan.
Kebijakan cuti sangat wajib untuk dipertimbangkan dengan baik, agar karyawan tetap sehat secara jasmani maupun rohani.
Hal untuk cuti juga mampu memberikan pengaruh pada karyawan dalam kontribusinya pada perusahaan, baik jangka pendek maupun panjang.
Baca juga: Berikan Kesempatan Suami Cuti Untuk Temani Istri Lahiran, RUU KIA Disepakai DPR Soroti Hal Ini
Baca juga: Cuti Melahirkan 6 Bulan dalam RUU KIA, Apakah Suami Berhak Cuti Dampingi Istri?
Cuti Wajib
Berikut beberapa jenis cuti wajib:
Cuti Sakit
Sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 bahwa setiap pekerja berhak mendapat cuti sakit satu kali dalam satu bulan.
Cuti sakit wajib untuk karyawan, akan tetapi harus memuat surat dokter. Termasuk cuti sedang datang bulan.
Jenis-jenis cuti selengkapnya ada di halaman berikut;