Sistem Terbaru Pemerintah, Beli Minyak Goreng Curah Pakai NIK dan Aplikasi PeduliLindungi, Luhut: Agar Bisa Memberi Kepastian!

luhut pandjaitan--luhut.pandjaitan-ig
SINERGIANEWS.com – Pemerintah akan menerapkan sistem baru dalam pembelian minyak goreng curah (MGCR), oelh sebab itu kan dimulai dengan sosialisasi pada besok Senin, 27 Juni 2022.
Adanya perubahan sistem yang diberlakukan pemerintah, Luhut menegaskan bahwa sistem dilaksanakan agar tata kelola dan distribusi MGCR menjadi akuntabel dan bisa dipantau dengan baik, mulai dari produsen sampai konsumen.
Sistem baru tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian adanya ketersediaan sera kejangkauan harga minyak goreng untuk seluruh warga.
Seluruh penjualan maupun pembelian minyak goreng menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca juga: Jadi Sorotan Dunia, Pembunuhan Naira Ashraf, Mahasiswi Mesir Tewas Depan Kampus Usai Tolak Lamaran
Baca juga: Sudah Dibuka? Beli Minyak Goreng Harga Rp 14.000 dengan Cara Pakai Peduli Lindungi dan NIK
Melansir dari Kompas.com (26/06/2022), Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) menuturkan bahwa pembelian minyak goreng curah diberikan batasan paling banyak 10 kg setiap hari untuk satu NIK.
Minyak goreng yang dijual berkisar harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 setiap liter atau Rp 15.500 per liter kg.
Mekanisme
Para penjual maupun pengecer yang terdaftar dalam program Simirah 2.0 atau Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) bisa mendapatkan harga tersebut.
Terkait perubahan sistem jual dan beli MGCR, pemerintah akan lakukan sosialisasi mulai besok, Senin 27 Juni 2022 dan berlangsung sekitar dua minggu yang akan datang.
Jika seluruh proses sosialisasi selesai, maka akan diberlakukan penggunaan aplikasi PeduliLIndungi maupun NIK untuk mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi.
Halaman selanjutnya cara beli minyak goreng curah dengan Aplikasi maupun NIK;